BANYUWANGIJATIM

Bea Cukai Banyuwangi Gelar Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal

Dirjen Bea dan Cukai Kanwil Jatim II Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi menggelar pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan kena cukai (17/3)// Foto: Ist

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Dirjen Bea dan Cukai Kanwil Jatim II Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi menggelar pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan kena cukai.

Hal ini merupakan bukti keseriusan Bea dan Cukai dalam menangani peredaran barang kena cukai ilegal, serta hasil sinergi yang terstruktur antara Bea dan Cukai Banyuwangi bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi selama Tahun 2022.

Kakanwil DJBC Jatim II Agus Sudarmaji dalam press rilisnya kepada Awak Media, menyampaikan, terhadap barang kena cukai tersebut telah berstatus BMN dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember, sesuai Surat nomor : S-12/MK.6/KLN.1004/2023, S-14/MK.6/KLN.1004/2023, dan S-15/MK.6/KLN.1004/2023. Adapun uraian barang-barang tersebut berupa : a. 1.019.252 batang rokok ilegal. b. 7.735.01 liter minuman mengandung Etil Alkhohol (MMEA) ilegal “.

” Selain itu terdapat pula barang kena cukal ilegal dari hasil penyidikan beserta barang bukti yang telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Banyuwangi, adapun uraian barang milik Negara yang dimusnakan berupa sebagai berikut : a. 1612 botol @600ml = 967,2 liter jenis arak merk Arak Bali tanpa dilekati pita cukai. b. 483 botol @350ml = 153,3 liter MMEA merk Mansion house tanpa dilekati pita cukai. c. 2.337 botol @600ml = 1.402.2 jenis Arak tanpa dilekati pita cukai d. Dua buah jerigen @30.000ml = 60 liter jenis Arak tanpa dilekati pita cukai. e. 7 buah kasur ”

” BMN yang dimusnakan tersebut merupakan barang kena cukai yang ditindak berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai yang menjelaskan bahwa “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai yang seharusnya dibayar ” tandas Kakanwil DJBC Jatim II kepada Awak Media, Jumat (17/13/2023)

Kegiatan pemusnahan rokok ilegal dengan membakar batangan rokok ilegal pada tungku pembakaran, sedangkan untuk MMEA ilegal dimusnakan dengan cara menuang isi kemasan sampai habis pada bak berisi pasir dikantor Bea dan Cukai Banyuwangi.

Kegiatan disaksikan langsung oleh Bupati Banyuwangi, Kakanwil Bea dan Cukai Jatim II, Aparat Penegak Hukum, Instansi Vertikal Pemkab. Banyuwangi, Pemuka Agama, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perusahaan Jasa Titipan, Media dan masyarakat sekitarnya.

Laporan: @j0181/Tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button