JATIMSURABAYA

Nekat Tawarkan Chip ke Polisi, Pria di Banjarsugihan Surabaya Dibekuk

AM (38 tahun) warga Jalan Banjarsugihan 1 Surabaya diamankan Unit Reskrim Polsek Krembangan akibat nekat menawarkan chip hasil perjudian On-line sejenis Slot Higgs Domino Island kepada Polisi (Foto: Abd Rosi)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com -Kenekatan AM (38 tahun), membuat kepala geleng-geleng. Pasalnya, hanya ingin mendapatkan keuntungan melalui hasil perjudian On-line sejenis Slot Higgs Domino Island, dia nekat menawarkan ke anggota Polisi berpakaian preman.

Akibat ulahnya, pria yang diketahui bertempat tinggal di Jalan Banjarsugihan 1 Surabaya itu, terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, guna dimintai pertanggung jawaban.

Kanit Reskrim Polsek Krembangan Ipda Agung Suciono, mengatakan, pengungkapan ini bermula saat Petugas melakukan patroli kring serse mengunakan baju preman tiba-tiba ditawari chip oleh pelaku AM saat di warung Nasi Goreng kawasan Jalan Banjarsugihan Surabaya.

“Penawaran itu, pula membuat petugas gerah dan langsung membawa AM ke Mapolsek Krembangan guna dimintai keterangan,” kata Iptu Agung Suciono, kepada BIDIK NASIONAL, Minggu (19/03/2023).

Menurut Ipda Agung Suciono, diduga pelaku AM merupakan sang pengepul chip yang bisa ditukarkan dengan sejumlah uang sebesar 60 ribu rupiah per 1 B, kepada para penggemar judi On-line.

“Jadi pelaku AM ini, sudah 5 bulan menjalani bisnis berjualan chip di warung nasi Goreng kawasan Banjarsugihan Surabaya,” terangnya.

“Kebetulan pelaku tidak tau, kalau ada petugas berpakaian preman selalu memperhatikan sehingga uang sejumlah Rp.715.000,-(tujuh ratus lima belas ribu rupiah) hasil perjudian dan 2 (dua) buah Handphone langsung diamankan sebagai bukti,” sambung Ipda Agung Suciono.

Selain itu, Ipda Agung Suciono juga menjelaskan, penangkapan pelaku AM dilakukan pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 01.30 Wib.

“Sedangkan untuk pasal yang kita jeratkan kepada pelaku AM yakni pasal 303 ayat (1) ke-3 dan ayat (3) KUHP,” jelasnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button