Timsus Satresnarkoba Polres Tanjung Perak berhasil bekuk dua pengedar sabu di Jalan Teluk Nibung Barat Surabaya (Foto: Abd Rosi)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Tekad pihak Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memutus siklus peredaran narkoba terus digelorakan dari waktu ke waktu. Tergetnya, agar bursa peredaran ragam jenis barang haram itu, tidak semakin merambah masif peredarannya di Surabaya.
“Tidak boleh tidak. Tekad perang melawan narkotika tidak boleh jeda. Baik bandar, pengedar dan penikmat narkoba, apapun jenisnya, harus terus diburu, dibekuk dan diproses secara hukum,” ungkap AKBP Herlina selaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kepada BIDIK NASIONAL, Minggu (19/03/2023).
Alhasil, akumulasi ungkap kasus narkoba di Surabaya, khususnya wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak berbuah hasil yang cukup melegakan.
“Alhamdulillah, kali ini Timsus dari Satresnarkoba Polres Tanjung Perak berhasil bekuk dua pengedar sabu di Jalan Teluk Nibung Barat Surabaya,” terang AKP Hendro Utaryo.
Penegasan orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak itu, diamini Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo.
“Tersangkanya yang berhasil dibekuk adalah FF (29 tahun) dan RMLB (27 tahun) warga Jalan Teluk Nibung Barat Surabaya. Keduanya diamankan pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 Wib, disebuah kamar kost daerah setempat,” kata AKP Hendro Utaryo.
Dalam ungkap kasus ini, diamankannya barang bukti lumayan besar untuk tingkat ukuran pengedar yakni 9 (sembilan) poket yang memiliki berat keseluruhan 217,9 (dua ratus tujuh belas koma sembilan) gram.
“Selain itu, kami juga menyita alat sarana lainnya seperti sebuah sekrop warna putih terbuat dari sedotan plastik, 2 (dua) bendel plastik klip kecil, sebuah timbangan elektrik warna hitam merk Constant, sebuah buku catatan dan1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15s warna biru berserta SIM card AXIS,” terang AKP Hendro Utaryo.
Dari pengakuan kedua tersangka bahwa barang haram tersebut, didapat dari seseorang berinisial S (belum tertangkap).
“Jadi barang haram tersebut, dipasok oleh S (DPO) yang kita curigai sebagai bandar besarnya,” jelas AKP Hendro Utaryo.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso