PALEMBANGSUMSEL

Subdit l Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Import Pakaian Bekas

Ditreskrimsus Polda Sumsel ungkap kasus import pakaian bekas di ruang Press Conference Polda Sumsel Km 4,5 Palembang (24/3)// Foto: bidhumaspoldasumsel

PALEMBANG BIDIKNASIONAL.com – Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH melalui Kasubdit l Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Syaefudin didamping Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK
bersama Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Proviinsi Sumatera Selatan Ahmad Rizali, Jumat 24 Maret 2023 Pukul 10.00 WIB, menggelar ungkap kasus import pakaian bekas di ruang Press Conference Polda Sumsel Km 4,5 Palembang,

Dalam hasil ungkap kasus tersebut, Kasubdit l Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Syaefudin mengatakan, 70 bal/karung pakaian bekas luar negeri yang berhasil diamankan adalah hasil edukasi kepada pengecer dan agen barang bekas di Palembang.

Lanjutnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sangat geram dengan maraknya impor pakaian bekas atau Thrifting. Menurutnya, hal tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.

“Presiden Jokowi pun telah menginstruksikan untuk mengusut tuntas serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikan, karena Pemerintah
Indonesia sendiri telah melarang impor pakaian bekas.Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang dilarang barang ekspor dan dilarang Barang Impor.

Adapun 70 bal karung yang diamankan, diserahkan secara sukarela oleh agen atau pengecer dan selanjutnya barang-barang tersebut akan kita serahkan ke dinas Perindag Provinsi Sumsel,dan dari Pengakuan agen atau pengecer untuk membeli 70 bal karung.

“Kalau dirupiahkan uangnya sekitar Rp.500 juta, keuntungan setiap bal/karung sekitar Rp500 hingga Rp1 juta. Kegiatan seperti ini akan terus berlanjut karena sesuai aturan impor barang bekas di larang,” sebutnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel menjelaskan, barang bukti pakaian bekas ini akan segera di musnahkan, dengan cara dibakar karena akan berdampak kepada UMK kita, dan juga untuk menjaga kesehatan dan sangat tidak baik jika dibiarkan, ujarnya.

Dilanjutkan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sangat geram dengan maraknya impor pakaian bekas atau Thrifting.

Menurutnya, hal tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri dan Presiden RI pun telah menginstruksikan untuk mengusut tuntas serta mencari akar permasalahannya karena maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia namun katakannya sementara ini bagi pelakunya belum di jadikan sebagai tersangka, pungkasnya.

Sumber: bidhumaspoldasumsel

Laporan: Sirlani

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button