SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – LD (51), dan DA (20), terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang Juru Parkir (Jukir) Cafe EXCELCO Jalan Dharmahusa Surabaya, berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Keduanya terciduk saat berada dirumahnya masing-masing di Jalan Kalijudan Surabaya, tak lama dari kejadian tersebut.
Dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana melalui Kanit Resmob AKP Zainul Abidin, tertangkapnya kedua pelaku berdasarkan laporan dari korban MR warga Wonokusumo Lor Surabaya.
“Korban yang merupakan Jukir ini, melapor atas dugaan penganiayaan yang dialaminya kepada kami pihak Kepolisian,” kata AKP Zainul Abidin, Selasa (28/03/2023).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan melalui olah TKP, termasuk memeriksa sejumlah saksi-saksi, akhirnya Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku yang menganiaya MR.
“Dua pelaku ini melakukan pemukulan menggunakan Helm secara membabi-buta, sehingga korban MR mengalami sejumlah luka memar dibagian jempol dan pelipis sebelah kiri lecet,” ucap AKP Zainul Abidin.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lainnya sebuah Helm Cargloss warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor N-MAX warna merah nopol L -2982- TT, dan 1 (satu) unit sepeda motor Supra-X warna hitam nopol W -2382- NS serta Rekaman CCTV.
“Untuk mengganjar dari perbuatan kedua pelaku kami jeratkan dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan cara bersama-sama yang ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso