Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso resmi diadukan oleh sejumlah Aktivis dan LSM yang ada di Jawa Timur ke Polisi (05/04/2023)// Foto: Abd Rosi
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Diduga bikin gaduh ruang publik, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso resmi diadukan oleh sejumlah Aktivis dan LSM yang ada di Jawa Timur ke Polisi, pada hari Rabu (05/04/2023).
Seperti yang terlihat di beberapa Polresta/Polres Jajaran Polda Jatim, Sugeng dilaporkan atas tudingan membuat pernyataan yang menjatuhkan pejabat pemerintah, tanpa adanya bukti-bukti kuat.
“Kami Menduga, pernyataan yang mengiring opini bahkan menjatuhkan pejabat pemerintah tersebut merupakan perbuatan fitnah sehingga membuat kegaduhan di masyarakat,” ungkap Zainal salah satu LSM di Surabaya.
Menurut Zainal, ada dua pasal yang diadukan kepada Polisi terhadap Sugeng Teguh Santoso yaitu pasal 14 dan 15 Undang-undang No.1 tahun 1946.
Diharapkan, agar Kepolisian Republik Indonesia segera melakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sugeng Teguh Santoso.
“Kami yakin Kepolisian Republik Indonesia mampu memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat terkait kegaduhan ini,” pintanya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso