SOSIALISASI MELALUI BUDAYA LOKAL dengan menghadirkan masa yang besar masih menjadi pilihan Pemerintah Kabupaten Pasuruan sebagai sarana menyampaikan informasi Peraturan Perundang – Undangan Ketentuan di Bidang Cukai.
PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan di Bidang Cukai yang di kemas melalui Budaya Lokal yaitu Musik Dangdut, Kamis (16/3/3023)
Sebagai panggung menyampaikan informasi Peraturan Perundang – undangan Ketentuan di Bidang Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghadirkan artis dan penyanyi Anisa Rahma bersama Dava Band asal Pandaan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Bertempat di halaman Komplek Perkatoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jl. Raya Raci – Pasuruan, Kampaye GEMPUR ROKOK ILEGAL tersebut berhasil menarik minat ratusan penonton, yang sejak awal mengikuti jalannya sosialisasi yang diselenggarakan Satpol PP bekerja sama dengan Bea Cukai Pasuruan.
SAMBUTAN: Bupati Pasuruan H. M. Irsyad Yusuf: Tekankan Sinergitas, Kolaborasi Dalam Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal
Bupati Pasuruan H. M. Irsyad Yusuf, yang membuka kegiatan sosialisasi dihadapan audience siang hari itu menekankan urgensitas kerja sama dan kekompakan tim dalam upaya PEMBERANTASAN ROKOK ILLEGAL di masyarakat.
Targetnya, tegas orang nomor 1 di Kabupaten Pasuruan masyarakat memahami Ketentuan di Bidang Cukai sekaligus menyadari bahwa menggunakan cukai illegal tersebut merupakan tindakan melanggar Hukum.
“Selain memberika edukasi kepada masyarakat, melalui sosialisasi ini lahir partisipasi dan peran aktif masyarakat membantu Pemerintah dalam memberantas cukai ilegal. Khususnya rokok ilegal yaitu rokok dengan pita cukai palsu, bekas atau tanpa pita cukai sama sekali,” harap Gus Irsyad.
Melalui Budaya Lokal Musik Dangdut, Sosialisasi sukses di Laksanakan
Lebih lanjut Bupati Santri dengan segudang prestasi itu menerangkan dalam menekan peredaran rokok ilegal, atau rokok tanpa dilekati pita cukai dibutuhkan kolaborasi dari semua pihak.
“Terutama upaya preventif yang bisa dilakukan dengan edukasi melalui kegiatan sosialisasi seperti yang kita lakukan hari ini,” kata Bupati Irsyad di hadapan Kepala Satpol PP, Nurul Huda dan jajaran serta seluruh peserta yang memenuhi lokasi.
Kepala Daerah 2 periode itu terang – terangan menyatakan bahwa upaya pemberantasan peredaran rokok illegal di masyarakat tidak dapat dlakukan secara parsial oleh Pemerintah Daerah saja. Melainkan juga harus didukung penuh oleh Bea Cukai dan seluruh elemen masyarakat.
TURUT HADIR: Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan, Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko
Disitulah dibutuhkan komitmen yang kuat dari Satpol PP sebagai pelaksana program Pemerintah dalam mengedukasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait ketentuan di Bidang Cukai. kata Gus Irsyad dalam acara yang di hadiri Ketua DPRD, Sudiono Fauzan; Sekretaris Daerah, Yudha Triwidya Sasongko; serta Kepala SKPD dan Forkopimda Kabupaten Pasuruan.
Diselah sambutannya, Bupati Irsyad juga mengapresiasi Satpol PP atas upaya kuat dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Kegiatan penyampaian informasi tentang Peraturan Perundang- Undangan di Bidang Cukai yang dikemas melalui Budaya Lokal ini merupakan salah satu upaya optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) pada Bidang Penegakan Hukum Satpol PP.
KOMITMEN: Satpol PP sebagai penegak Perda dan Ujung Tombak Pemerintah Daera Siap Berantas Peredaran Rokok Ilegal
“Kegiatan sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai yang dilaksanakan secara terbuka melalui Budaya Lokal dengan menghadirkan masa besar seperti sekarang merupakan upaya optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau pada Bidang Penegakan Hukum untuk mencegah Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal atau Rokok tanpa Pita Cukai,” terang Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Huda.
Menurutnya kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan bersama jajaran Bea Cukai Pasuruan bertujuan memberikan edukasi sekaligus pemahaman tentang Barang Kena Cukai Ilegal, cara mengidentifikasi keaslian pita cukai, dan jenis jenis rokok ilegal serta saksi hukum bagi siapa saja yang melanggar.
“Kami sebagai Penegak Peraturan Daerah, dan sekaligus menjalankan fungsi Penegakan Hukum di Bidang Cukai akan terus mengemban tugas ini dengan tepat,” ujarnya.
SINERGITAS: Joko Wuriyanto Pejabat Fungsional Bidang Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasuruan
Kepala Bea Cukai Pasuruan Hanan Budiharto melalui Joko Wuriyanto Pejabat Fungsional pada Bidang Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasuruan menerangkan ciri -ciri dan cara mengenali rokok ilegal.
“Ada 5 jenis rokok ilegal yang penting untuk diketahui bersama diantaranya yaitu: 1.) Rokok Polos Atau Tanpa Pita Cukai, 2.) Rokok Pita Cukai Palsu, 3.) Rokok Pita Cukai Bekas, 4.) Rokok Pita Cukai Tidak Sesuai Haknya, 5.) Rokok Pita Cukai tidak sesuai Peruntukannya,” terangnya.
Diterangkan bahwa penyampaian informasi secara terbuka melalui Budaya lokal dengan menghadirkan masa yang besar seperti saat ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi dalam mensukseskan Program Gempur Rokok Ilegal.
5 Jenis Rokok Ilegal
Selain memberikan pemahaman mengenai ciri – ciri rokok ilegal serta cara melaporkan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat dan pemangku kepentingan yang hadir. Joko juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran rokok illegal.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat turut mendukung gerakan GEMPUR ROKOK ILEGAL dimana peredaran rokok ilegal sangat merugikan masyarakat dan perekonomian Nasional,” imbuhnya.
Penulis : Toddy Pras H
Editor : Budi Santoso