JATIMSURABAYA

Berdalih Uang Tambahan 50 ribu, Pemuda ini Nangis Saat Dibawa ke Kantor Polisi

Bin S (24), warga Jalan Gadukan Baru Surabaya menangis saat digelandang ke Kantor Polisi Polsek Krembangan (Foto: Abd Rosi)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Nasib sial dialami IY Bin S (24), warga Jalan Gadukan Baru Surabaya, berdalih mencari uang tambahan sebesar 50 ribu rupiah setiap hasil suruhan ambil narkoba jenis sabu-sabu malah jadi petaka.

Pasalnya, pemuda yang sudah lama menjadi incaran atau Target Operasi (TO) terkait peredaran gelap barang haram itu, tak bisa berkutik begitu Polisi temukan sepoket sabu dalam penggeledahan badan.

Dampak dari temuan barang haram tersebut, Petugas Kepolisian langsung membawa IY Bin S ke kantor Kepolisian Sektor Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, guna dimintai pertanggungjawabannya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Krembangan Ipda Agung Suciono, menyatakan, IY Bin S sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Penangkapannya dilakukan pada hari Selasa tanggal 4 April 2023 sekira pukul 21.00 Wib, di Jalan Gadukan Utara Gg.SD Surabaya,” ungkapnya, Ipda Agung kepada BIDIK NASIONAL, Sabtu (08/04/2023).

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sepoket sabu yang memiliki berat 0,38 gram dan uang tunai senilai 50 ribu rupiah serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam diduga sebagai sarana.

“Menurut pengakuan tersangka saat diinterogasi, bahwa barang haram itu, milik seorang pemesan berinisial P (belum tertangkap) dengan dalih mendapatkan upah uang sebesar 50 ribu rupiah,” terang Ipda Agung Suciono.

Dalam penerimaan barang haram itu sendiri, Ipda Agung Suciono menambahkan, diambil sendiri oleh tersangka disekitaran Pagar Bosem Jalan Gadukan Surabaya.

“Sedangkan untuk mengganjar perbuatan tersangka, kita akan terapkan dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button