Distransnaker Mura Buka Posko Pengaduan THR
Posko pengaduan THR keagamaan Distransnaker Mura (Foto.dok: Efendi)
MURUNG RAYA, BIDIKNASIONAL.com -Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 hijriah bagi karyawan swasta di daerah setempat.
Kepala Distansnaker Murung Raya, Kariadi melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Rolly Ismanto menjelaskan seperti yang tertuang dalam peraturan pemerintah, pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri.
“Pembukaan posko pengaduan ini seperti tahun-tahun sebelumnya yang bertujuan apabila ada perusahaan yang belum memberikan THR, karyawan tersebut bisa datang melapor ke posko yang telah dibentuk,” kata Rolly di Puruk Cahu, Selasa (11/4/2023).
Posko Pengaduan THR ini, menurut Rolly merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tanggal 27 Maret 2023 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia. Dalam Surat Edaran tersebut, Menaker menyebutkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR 2023.
Dijelaskannya, bila nanti ada laporan yang masuk ke posko pengaduan THR, maka Distransnaker Murung Raya akan menindaklanjuti dengan cara memberi saksi ke perusahaan- perusahaan yang melanggar ketentuan yang sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Dikatakan Rolly juga, bagi perusahaan yang tidak bisa membayar THR sebelum lebaran, maka perusahaan wajib menyerahkan surat pernyataan yang menjelaskan alasan sampai tidak bisa memberikan THR.
“Misalnya saja terkait masalah keuangan sehingga perusahaan tidak bisa membayar THR sebelum hari raya. Biar pun ada surat keterangan tersebut tetapi pihak perusahaan tetap punya kewajiban membayar THR paling tidak jeda waktunya satu atau dua minggu sesudah lebaran,” tambahnya.
Misal nanti ada perusahaan yang membandel tidak melaksanakan kewajiban membayar THR, maka kata Rolly pihaknya akan menegur langsung dan bila tidak diindahkan maka akan dibuat laporan ke pengawas perusahaan di dinas provinsi.
Tentunya, kata Rolly lagi di posko pengaduan THR ada tim mediator dan tim pengawas. Sehingga kalau terjadi perselisihan akan dilakukan memediasi, mencari solusi terbaik dengan mendatangi perusahaan, tapi kalau ada pelanggaran maka tim pengawas yang masuk untuk nantinya diberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.
Laporan: Efendi
Editor: Budi Santoso