Bupati Mojokerto lakukan monitoring terhadap progres BPJS Ketenagakerjaan cabang Mojokerto dan sekaligus menyerahkan santunan secara simbolis pada para penerima manfaat, Jum’at ( 14/3/2023 ) di kantor cabang BPJS Mojokerto (Foto.dok: Ist)
MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com – Dalam rangka mensukseskan amanah Inpres Nomor 02 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan, dr.Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si, Bupati Mojokerto lakukan monitoring terhadap progres BPJS Ketenagakerjaan cabang Mojokerto dan sekaligus menyerahkan santunan secara simbolis pada para penerima manfaat, Jum’at ( 14/3/2023 ) di kantor cabang BPJS Mojokerto.
Dalam kesempatan itu Bupati Mojokerto memberikan arahan dan harapan agar BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan terhadap para penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Memberikan layanan santunan terhadap para penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan dengan cara prima, akan semakin memberikan kepercayaan pada masyarakat di dunia kerja.
“Pembayaran manfaat BPJS ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan cara cepat dan tepat. Akan menjadikan kepercayaan dalam kepesertaan. Apalagi, kalau anggota kepesertaan dalam mengalami kecelakaan kerja yang sangat di butuhkan para ahli warisnya,” katanya.
Pihaknya juga mendorong untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap tenaga non ASN yang ada di lingkungan kabupaten Mojokerto seperti guru GTT /PTT, guru PAUD serta perangkat desa. Dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan perangkat desa di lingkungan kabupaten Mojokerto sudah diikutkan, semisal pemerintahan desa Cinandang kecamatan Dawarblandong. Perangkat desanya sudah diikutkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. “Ini sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja non ASN,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu Zulkarnain selaku kepala cabang BPJS ketenagakerjaan Mojokerto menyampaikan beberapa laporan pelaksanaan program BPJS ketenagakerjaan di kabupaten Mojokerto, sebagaimana acuan Inpres Nomor 04 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim Dalam Pemberian Sosial Ketenagakerjaan.
Ia Menyampaikan bahwa, pembayaran manfaat BPJS ketenagakerjaan triwulan pertama tahun 2023 ada 3.919 penerima manfaat dengan jumlah Rp.34.318.821.454.
Lebih jauh, Zulkarnain menjelaskan bahwa telah terbayarkan pada penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan akibat terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK senilai 1,7 Milyar. Tidak hanya itu, ada 217 anak dari ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat beasiswa yang sudah terbayarkan.
Dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ekosistem desa se-Kabupaten Mojokerto terdapat 72 dari 299 desa yang belum memberikan perlindungan untuk perangkat desanya. Hingga saat ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan melakukan kampanye dalam slogan “Kerja Keras Bebas Cemas” ke pasar-pasar, masjid-masjid, dengan maksud dan tujuan bahwa jaminan sosial para pekerja tidak usah khawatir atas resiko yang dihadapinya, karena semua sudah dijamin negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Hadir dalam acara tersebut, Rinaldi, Kepala Dinas PUPR Kab. Mojokerto; Bambang Purwanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan; dan Muchtar, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM. Serta hadir juga para perwakilan Bank di Kabupaten Mojokerto yang mengikuti program KUR diantaranya BCA, BNI, BRI, dan BSI. (ADV)
Laporan: Husnan
Editor: Budi Santoso