Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan Drs. Moh. Ridwan, M.M., (Foto.dok: Toddy Pras H)
PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – KAPABILITAS kepemimpinan Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan Moh. Ridwan memang tidak diragukan.
Tak heran bila penyelenggaraan urusan Administrasi Kesekretariatan dibawah kepemimpinan pria kelahiran Sumenep, 28 Agustus 1964 berhasil mendukung semua Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD Kabupaten Pasuruan.
Hal itu dibuktikan Moh. Ridwan dengan kemampuan manajerial dan kompetensi yang dimiliki mengambil tanggungjawab memberikan Klarifikasi terkait prosedur pengadaan karangan bunga duka, dan ucapan penghargaan atas prestasi yang sempat menjadi sorotan.
Dalam wawancara bersama wartawan BIDIKNASIONAL.com di ruang kerjanya, Senin (10/4/2023). Pria yang mengawali karier sebagai ASN Dinas Kesehatan Kab. Pasuruan 35 tahun lalu itu secara teknis dan komperhensif menerangkan, belanja Karangan Bunga Duka Cita dan Ucapan Penghargaan atas Prestasi telah dilaksanakan sesuai prosedur pengadaan yang sudah ditetukan berdasarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Belanja Karangan Bunga dilaksanakan sesuai prosedur pengadaan yang sudah ditentukan berdasarkan DPA Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan Tahun APBD 2022, menerapkan pringsip efisiensi dan efektivitas” ungkap Drs. Moh. Ridwan, mengawali penjelasannya.
Sesuai rencana kebutuhan, Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan mengalokasikan anggaran senilai Rp 691 juta untuk Belanja Karangan Bunga, Tahun APBD 2022 dengan rincian sebagai berikut:
◾Nilai Pagu Paket Belanja Karangan Bunga Duka dan Ucapan Penghargaan atas Prestasi tersebut Rp 691 Juta.
Sesuai DPA SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan Tahun 2022, digunakan untu Pengadaan:
1. Karangan Bunga Papan Ucapan Penghargaan atas suatu Prestasi Nilai Pagu Paket Rp 330.110.000;
2. Karangan Bunga Papan Duka Nilai Pagu Paket Rp 360.500.000;
Adapun mekanisme untuk mendapatkan Penyedia Barang/Jasa menggunakan e – katalog, yaitu pembelian dengan sistem elektronik melalui E-Purchasing.
“Untuk memperoleh Barang/Jasa terbaik dengan efisiensi biaya dan waktu yang cepat, metode e-katalog menjadi pilihan tepat melalui e-purchasing sebagai tata cara pembelian,” terang pria yang dikenal humble itu.
Lebih lanjut Moh. Ridwan menjelaskan, Karangan Bunga itu diperuntukan bagi unsur Pimpinan, Fraksi dan Komisi, pungkasnya.
Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Heti Wijayanti, S.STP
Terpisah, Heti Wijayanti Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran & Pengawasan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan Heti Wijayanti, S.STP menegaskan, “YA sebagaimana disampaikan Bapak Moh. Ridwan semua Belanja Barang/Jasa kita laksanakan sesuai Prosedur pengadaan.
Menurut wanita yang menjalankan tugas dan amanah tambahan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) itu menambahkan, tak terkecuali Pengadaan Karangan Bunga yang kita laksanakan.
“Proses pengadaan Karangan Bunga kita laksanakan sesuai ketentuan pengadaan, mulai tata cara pembelian barang hingga pemilihan penyedia jasa secara elektronik menggunakan metode e-Katalog, melalui e – Purchasing,” terangnya.
Lebih lanjut Heti Wijayanti menerangkan begitu juga mekanisme perencanaan dan pengangarannya kita susun berdasarkan pedoman yang benar sesuai ketentuan dengan menerapkan asas transparansi dan akuntabilitas, tuturnya.
Purna Praja STPDN Tahun 2000 silam yang mengawali karier ASN di Badan Kepegawaian Sekertariat Daerah Kab. Pasuruan itu mengungkapkan pesan Sekretaris Dewan Moh. Ridwan.
“Sebagaimana pesan yang kerap kali di sampaikan Sekretaris, dalam melaksana – kan proses pengadaan barang dan jasa semua pihak harus patuh terdapat ketentuan,”. ungkapnya.
Heti Wijayanti: Proses pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan
Wanita kelahiran Kota Pahlawan 45 lalu itu berkata sebagai bentuk transparansi sekaligus keterbukaan informasi publik terhadap penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat DPRD Kab. Pasuruan bisa di akses melalui Sirup (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).
“Rencana Umum Pengadaan Karangan Bunga dan Belanja Pengadaan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan telah kami tuangkan dalam Sirup yang dikelolah LKPP. Semua dapat melihatnya sebagai wujud transparansi, keterbukaan informasi publik,” kata Heti Wijayanti.
Pelaksanaan pengadaan Karangan Bunga seperti dijelaskan diawal melalui metode e-Purchasing adalah tata cara pembelian barang dan jasa melalui sistem e-katalog, bagian dari pengadaan secara elektronik atau e-Procurement.
Pada intinya, melalui Hak Jawab ini kami hendak menegaskan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat telah sesuai DPA yang diumumkan lewat Sirup dan Proses pengadaan barang jasa sesuai Ketentuan. (Adv/*)
Laporan: Toddy Pras H
Editor: Budi Santoso