JATIMSURABAYA

Resmi, Kajati Jatim Mia Amiati Buka Pra Musrenbang Tahun 2023

Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH., bersama Para Asisten, Kepala Bagian TU, Koordinator Kejati Jatim (Foto.dok: Ist)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Dr. Mia Amiati, SH, MH., secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra) Musrenbang Tahun 2023.

Kegiatan yang diselenggarakan pada Kamis 12 April 2023 di Hotel Ciputra World, Surabaya, diikuti para Asisten, Kepala Bagian TU, dan Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Rapat kerja pola baru yang telah disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran nasional tersebut tercantum dalam dalam Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam sambutannya, Dr. Mia Amiati, SH, MH., menjelaskan maksud dari pelaksanaan Pra Musrenbang adalah sebagai wadah bagi Kejati Jatim dan satuan kerja di wilayah hukum Kejati Jatim untuk menyusun Draf Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja.

“Tujuan pelaksanaan Pra Musrenbang untuk menyusun Draf Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja 1 (satu) tahun ke depan (t+1) sesuai ketersediaan anggaran yang ditetapkan pada Pagu Indikatif Kejaksaan,” terangnya.

Dikutip dari website kejati-jatim.go.id pada Sabtu 15 April 2023, Pra Musren – bang Tahun 2023 tersebut dihadiri seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se – Jatim selaku peserta didampingi 2 (dua) Pejabat Esselon IV dan auditor dari Bidang Pengawasan Kejati Jatim.

Selain itu diikuti juga secara virtual oleh semua Pejabat Struktural baik di lingkungann Kejati Jatim maupun di masing-masing Kejari se -Jawa Timur.

Hebatnya, dalam Musrenbang kali ini para Kajari diwajibkan memaparkan usulan kegiatan baru yang selama ini belum terakomodir dalam DIPA untuk 1 (satu) tahun anggaran ke depan.

Usulan kegiatan harus sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Aksi Nasional (RAN), serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Strategis (RENSTRA) Kejaksaan.

Prioritas tugas Direktif dari Presiden untuk Kejaksaan RI, dan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai Lembaga Penegak Hukum di Indonesia.

Penulis : Toddy Pras H
Editor : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button