JATIMSIDOARJO

BPJamsostek Jawa Timur Berharap Pemerintah Daerah Alokasikan Dana Lindungi Pekerja Rentan

Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Hadi Purnomo (Foto.dok: Red)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Peduli terhadap pekerja rentan dan berkontribusi memberikan perlindungan agar masyarakat memiliki jaminan keselamatan kerja yang layak menjadi kewajiban semua pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan terutama dalam perluasan kepesertaan.

Pemerintah daerah dalam hal ini diharapkan sangat mendukung melalui regulasi agar pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki risiko tinggi, dan berpenghasilan sangat minim terlindungi.

Demikian disampaikan Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Hadi Purnomo, dalam sesi wawancara, Senin 17 April 2023, sore, di sela acara buka puasa bersama dengan awak media Kelompok Kerja (Pokja) BPJS Ketenagakerjaan Jatim di Sidoarjo.

Hadi Purnomo menyampaikan, Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan dana APBD untuk kepentingan tersebut.” Pekerja rentan ini sebetulnya pekerja yang rentan terhadap pembayaran iuran. Kemampuan bayar iurannya rendah dan resiko kerjanya tinggi. Tentunya butuh campur tangan pemerintah daerah,” ucap Hadi menjelaskan.

Selain itu, terhitung dari pendapatan, pekerja sektor informal secara otomatis akan membayar iuran nya secara mandiri.” Merasa bahwa uang dari penghasilannya hanya cukup untuk makan, ini perlu bantuan turun dari pemerintah daerah supaya mengalokasikan dari APBD,” bebernya.

Sementara itu mengenai sumber-sumber lainnya tetap dapat digali sambung Hadi, Pemerintah juga memiliki DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). Termasuk penerima seperti di Jawa Timur penerima DBHCHT tertinggi di Indonesia.

” Untuk tahun ini, Jawa timur sekitar 3 triliun. Kita berharap pemerintah daerah peduli dengan dua sumber daya tersebut,” pintanya.

Kembali Hadi menambahkan, juga dengan dana APBDes, yakni dana bagi hasil dari Pemerintah pusat. Tentunya APBDes bisa melindungi pekerja rentan di desa masing-masing.” Seperti di Gresik, dalam satu desa bisa melindungi pekerja rentan sebanyak 100 orang atau pekerja. Jika dihitung dalam satu Kabupaten ada berapa desa maka, jumlah pekerja yang terlindungi akan terbilang banyak,” pungkas Hadi.

Laporan: red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button