Jumpa Pers Polsek Tenggilis Polrestabes Surabaya, Senin (17/04/2023), berhasil menyeret seorang pelaku (Foto.dok: Abd.Rosi)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Mencuri motor milik pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang terekam Closed Circuit Television (CCTV) dan sempat viral peredarannya melalui media sosial, akhirnya berhasil dibekuk.
Hal tersebut, dibuktikan dengan adanya kegiatan jumpa pers yang digelar oleh pihak Ketiga Sektor Tenggilis Polrestabes Surabaya, pada hari Senin (17/04/2023), dan berhasil menyeret seorang pelaku.
“Seorang pria yang kita seret ini, bernama Abu Bakar Sahid berusia 30 tahun warga Jalan Simorejo Surabaya, yang merupakan terduga pelaku pencuri sepeda motor Honda CRF milik pegawai Pemkot Surabaya,” ungkap Kapolsek Tenggilis Kompol Masdawati didampingi Kanit Reskrim Polsek Tenggilis AKP Ketut Radana dihadapan wartawan.
Pencurian yang dilakukan oleh pelaku pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023, sekira pukul 18.15 Wib, di area parkir depan Kantor Eks Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jalan Jimerto, Kecamatan Genteng Surabaya.
“Selain itu, aksi pencurian motor yang dilakukan oleh pelaku tidak sendirian. Melainkan bersama seorang lagi rekannya berinisial KH (belum tertangkap),” lanjut Kompol Masdawati.
Ia juga menerangkan, bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pelaku secara random dengan berkeliling di Kota Surabaya untuk mencari sasaran motor lengah dalam pengawasan dari sang pemilik atau motor yang terparkir dalam keadaan sepi.
“Setelah menemukan motor apa yang diincarnya, kemudian pelaku merusak rumah kunci motor dan selanjutnya motor tersebut dibawa kabur,” terang Kompol Masdawati.
Kompol Masdawati juga menjelaskan, peranan pelaku Abu Bakar Sahid adalah yang memantau lokasi. Sedangkan KH (DPO) berperan sebagai sang pemetik.
“Dengan upaya kerja keras melakukan penyelidikan, petugas Tim Anti Bandit dari Unit Reskrim Polsek Tenggilis akhirnya bisa mengungkap dan berhasil menangkap pelaku pencurian yang viral ini,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut, yaitu 1 (satu) buah Kunci sepeda motor Honda CRF dan 1 (satu) lembar STNK Asli serta 1 (satu) lembar BPKB Asli .
“Untuk pasal yang dijeratkan kepada pelaku Abu Bakar Sahid yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso