RO warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus diamankan personel Pospam Terbaya Polres Tanggamus (Foto.dok: Tomi)
TANGGAMUS, BIDIKNASIONAL.com – Seorang pria berinisial RO, warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus diamankan personel Pospam Terbaya, Polres Tanggamus usai tergelincir di Simpang Islamic Center.
Pasalnya, saat dilakukan pertolongan oleh petugas, pemuda tersebut menjatuhkan kunci T, bahkan melarikan diri dari lokasi sehingga dilakukan pengejaran juga diamankan darinya sebuah senjata tajam jenis pisau.
Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, S.H mengungkapkan, pria tersebut diamankan di simpang islamic center Jalan Soekarno Hatta, Terbaya, Kota Agung, kemarin Selasa 25 April 2023 sore.
“Tersangka diamankan kemarin pukul 16.30 WIB. Berikut barang bukti senjata tajam dan kunci T,” ungkap Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Rabu 26 April 2023.
Iptu M. Yusuf menjelaskan, kronologis kejadian bermula melintasnya pelaku di Jl Ir H Juanda Simpang Islamic Kota Agung yang selanjutnya ia mengalami kecelakaan lalu lintas sehingga dilakukan pertolongan oleh personel Pospam Terbaya.
Pada saat dilakukan pertolongan tersebut, pelaku tersebut menjatuhkan konci leter T lalu hendak melarikan diri mengunakan kendaraan honda beat tersebut, kemudian petugas segera menghalanginya.
“Setelah dilakukan penggeledahan pada badan pelaku ditemukan senjata tajam jenis pisau tersebut kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Kasi Humas menambahkan, pelaku juga telah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan atas keterkaitan kunci T, sebab alat tersebut adalah alat utama yang digunakan untuk melakukan Curanmor.
“Dugaan sementara pelaku juga melakukan aksi Curanmor, sebab ia menguasai kunci T dan kendaraan yang digunakan tidak memiliki surat lengkap, sehingga terus dilakukan pengembangan,” imbuhnya.
Untuk saat ini, pelaku dipersangkakab Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk.
“Ancaman pidananya maksimal 10 tahun,” penjara,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka bahwa ia membenarkan membawa kunci T, diakui adalah miliknya yang didapatkan temannya yang biasa digunakan membobol kunci motor.
“Sebelum jatuh saya dari islamic center, mau pulang ke padang ratu. Niat ke kota agung untuk beli baju rdan kunci punya saya sendiri, dapet dari teman saya,” kata tersangka saat dijebloskan penjara.
Laporan: TOMI
Editor: Budi Santoso