DPRD PESISIR BARAT GELAR PARIPURNA LANJUTAN TERKAIT LKPJ KEPALA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Suasana Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Agus Cik dengan didampingi kedua wakil ketua
PESISIR BARAT, BIDIKNASIONAL.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat (Pesibar) menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Agus Cik dengan didampingi dua Wakil Ketua yakni Rifzon Efendi dan Ali Yudiem, serta dihadiri Wakil Bupati, Zulqoini Syarif beserta sejumlah Pejabat dilingkup Pemkab Pesibar, Forkopimda Lampung Barat- Pesisir Barat.
Rapat Paripurna itu digelar di ruang Rapat Paripurna lantai III Gedung DPRD setempat, Jum’at 28-4-2023.
Wakil Bupati Pesibar, Zulqoini Syarif menyampaikan sambutan di depan para Anggota DPRD dan tamu undangan lainnya, Jum’at 28-4-2023
Bupati Pesisir Barat, Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H yang dalam kesempatan itu diwakili oleh Wakil Bupati Pesisir Barat, A. Zulqoini Syarif, SH mewakili Pemkab Pesisir Barat mengucapkan terima kasih kepada segenap Pimpinan beserta Anggota DPRD yang terhormat atas pelaksanaan Rapat Paripurna pada hari ini.
“Rapat paripurna ini adalah rangkaian terakhir dari penyampaian dan pembahasan LKPJ Bupati Pesisir Barat pada Tahun Anggaran tahun 2022 setelah sebelumnya telah dilakukan penyampaian Nota Pengantar dan Pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar ) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah dilaksanakan sejak tanggal 10 sampai dengan 27 April 2023”, terang Wabup.
Wakil Bupati Pesisir Barat juga menyebutkan bahwa Ruang Lingkup dari LKPJ ini meliputi hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Sehingga secara garis besar, LKPJ Kepala Daerah memuat gambaran program serta kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran yang telah dilaksanakan oleh OPD-OPD terkait, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tandasnya.
“Terkait rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD merupakan sebuah saran yang sifatnya konstruktif dalam konteks penyempurnaan dan perbaikan, serta wujud tanggung jawab dari DPRD dalam menjalankan fungsinya (pengawasan) bersama Pemerintah Daerah dalam mewujudkan keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tambah Wabup.
Laporan: TAUFIK
Editor: Budi Santoso