LAMPUNGPESISIR BARAT

HUT PESISIR BARAT KE- 10, POLRES PESISIR BARAT LAUNCHING PEMBUATAN SIM KELILING

Kapolres, AKBP. Alsyahendra didampingi sejumlah Pejabat Forkopimda memotong pita sebagai pertanda launching Pembuatan SIM keliling di lapangan Merdeka Labuhan Jukung Krui, Rabu (3/5) Foto.dok: Taufik

PESISIR BARAT, BIDIKNASIONAL.com
Dimomentum HUT Kabupaten Pesisir Barat yang ke-10 tahun 2023 ini,Polres Pesisir Barat Polda Lampung hari ini launching pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM ) keliling yang ditandai dengan pemotongan pita yang dilaksanakan di lapangan labuhan jukung Pekon (Desa) Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (03-05-2023).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H bersama Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. H. Agus Istiqlal, S.H, M.H usai mengikuti upacara dalam rangka peringatan HUT Kabupaten Pesisir Barat ke-10 melakukan pemotongan pita bersama secara simbolis sebagai pertanda telah diresmikannya Launching pembuatan SIM keliling oleh Polres Pesisir Barat.

Kapolres Pesisir barat AKBP Alsyahendra, S.IK. M.H mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT karena Polres Pesisir Barat sekarang sudah memiliki kendaraan pembuatan SIM keliling, yang mana SIM keliling ini akan bergerak menjangkau kepada masyarakat di wilayah Pesisir Barat untuk memudahkan pembuatan surat izin mengemudi.

” ini juga sebagai persembahan dari Polres Pesisir Barat untuk Pemkab dan masyarakat Pesisir Barat yang bertepatan pada hari ini ulang tahun yang ke 10, sehingga dengan adanya SIM keliling ini bisa memudahkan masyarakat wilayah Pesisir Barat memperpanjang surat izin mengemudi (SIM),” terang Alsyahendra.

Saat itu juga, Kapolres AKBP. Alsyahendra atas nama institusi Polres Pesisir Barat menyampaikan ucapan dirgahayu yang ke-10 untuk Kabupaten Pesisir Barat, semoga Pesisir Barat kedepannya tambah berdaya saing dengan Kabupaten atau daerah lainnya di Indonesia ini.

Untuk diketahui,kendaraan SIM keliling sementara ini hanya melayani pembuatan/perpanjangan SIM caranya sangat mudah yaitu dengan membawa fotokopi KTP 3 lembar, membawa SIM asli beserta fotokopinya 3 lembar dan membawa surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani (psikologi) kemudian mengisi formulir pendaftaran kemudian formulir dan kelengkapan lainnya di cek petugas, apabila sudah lengkap maka proses selanjutnya foto,sidik jari dan tanda tangan setelah itu di proses cetak SIM, setelah selesai lalu bayar PNBP untuk SIM C sebesar RP.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan PNBP SIM A sebesar RP.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) sesuai dengan peraturan pemerintah No 76 tahun 2020.

Kami menghimbau kepada masyarakat yang SIMnya sudah mati atau mendekati mati untuk dapat segera memperpanjang masa berlaku SIMnya melalu kendaraan SIM keliling Polres Pesisir Barat.

Dalam kegiatan launching SIM keliling Polres Pesisir Barat di hadiri oleh forkopimda Lampung Barat-Pesisir Barat yakni Bupati dan wakil bupati Pesisir Barat, Dandim 0422/LB Lampung barat, Kajari Lampung Barat, Ketua pengadilan Negeri Lampung Barat, Kacabjari Pesisir Barat. Selain itu launching SIM keliling itu juga dihadiri sejumlah tokoh adat, tokoh agama.

Laporan: TAUFIK

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button