
Modus pelaku saat bertransaksi sabu menggunakan bola plastik mainan untuk setiap pembelian (Foto.dok: Abd Rosi)
BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – AP (28 tahun) warga Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan, ditangkap Timsus Satresnarkoba Polres Bangkalan lantaran menjadi seorang pengedar Narkotika sejenis sabu-sabu.
Dari hasil penangkapan AP, Polisi dapati sejumlah barang bukti yaitu 23 (dua puluh tiga) plastik klip kecil berisi sabu yang memiliki berat keseluruhan 8,54 gram.
Dikatakan Kasatresnkoba Polres Bangkalan AKP Muhlis Sukardi, pelaku AP merupakan Target Operasi (TO) yang terkenal sangat licin dalam penangkapannya.
“Kebetulan ada yang menyebutkan keberadaannya, kemudian langsung dilakukan penggerebekan seketika itu,” kata AKP Muhlis Sukardi, Sabtu (06/05/2023).
Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku saat bertransaksi sabu dengan para pelanggannya yakni menggunakan bola plastik mainan untuk setiap pembelian.
“Jadi, setiap melakukan transaksi. Pelaku AP menggunakan bola plastik untuk mengelabuhi petugas Kepolisian,” jelas AKP Muhlis Sukardi.
AKP Muhlis Sukardi menyebut, pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa dan diketahui bebas dari penjara pada tahun yang lalu.
“Terkait kasus pelaku AP, kami masih terus mendalami untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain yang belum tertangkap,” sebutnya.
“Sedangkan untuk pasal yang kita jeratkan kepada pelaku AP yakni Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Perwira dengan tiga balok emas dipundaknya itu.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso



