JAKARTA

Jaksa Agung: Oknum Jaksa Pemeras Guru SD Dicopot dan Proses Hukum

Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., (Foto.dok: Ist)

JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – EKT Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Batu Bara, yang diduga melakukan pemerasan kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Jaksa.

Tak hanya dicopot dari Jabatan Jaksa, sangsi pidana juga tenga menanti EKT oknum Jaksa Kejari Batu Bara yng kini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) jika terbukti melakukan tindakan tercelah dan pidana.

“Bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya, saat ini yang bersangkutan ditarik ke Kejatisu untuk kepentingan pemeriksaan dan pengawasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung RI) Dr. Ketut Sumedana.

Melalui keterangan tertulis yang di terima BIDIKNASIONAL.com, Minggu (14/5) Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana menegaskan apabila yg bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai perintah Jaksa Agung, oknum Jaksa tersebut akan diproses hukum dan diberikan sangsi yang setimpal.

Bahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, ujur Dr. Ketut memerintahkan jajaran Pengawasan agar proses pemeriksaan oknum Jaksa yang diduga melakukan pemerasan itu dilakukan secara transparan dan objektif.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran agar melakukan pemeriksaan secara objektif. Ingat, Jangan ada yang ditutupi, apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Segera lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat,” perintah Jaksa Agung dalam keterangan PERS-nya.

Lebih lanjut Jaksa Agung menegaskan kembali tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa yg melakukan penyimpangan. Saya akan tindak tegas.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin di dalam setiap kesempatan selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dalam penanganan perkara apapun , termasuk melakukan perbuatan tercela.

Bahkan Jaksa Agung akan tindak tegas sejauh kesalahan yang diperbuat. “Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatannya,” terang Kapuspenkum mewakili Jaksa Agung. 

Seperti diketahui rekaman video EKT oknum Jaksa yang diduga melakukan pemerasan kepada keluarga tersangka kasus narkotika viral di media sosial.

Dalam video tersebut terdengar suara seorang wanita yang tak lain adalah Sarlita Ibu dari M. Rizki Renaldi (25), yang mengaku diminta uang sebesar Rp 5 juta untuk keempat kalinya.

Sarlita diketahui berprofesi sebagai  guru salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Penulis : Toddy Pras H

Editor   : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button