
Kunjungan Kerja Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Padmoyo Tri Wikanto diterima langsung Gubenur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya, Jumat (08/10/2021) Foto.dok: Ist
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – TOP, Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Jawa Timur ( Jatim ) masih menjadi Daerah menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) terbesar yakni Rp 819 miliar dari total anggaran DBH-CHT Tahun APBN 2023 senilai Rp 5,47 triliun.
Angka itu mengalami kenaikan 18,9% atau Rp. 178 miliar dibandingkan alokasi DBH – CHT Tahun 2022 yang diterima Pemprov Jatim yakni Rp. 642 miliar.
Alokasi dana bagi Pemprov Jatim tersebut tertuang dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nonor 3 Tahun 2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2023.
Kenaikan Dana Bagi Hasil yang diterima Pemprov Jatim diharapkan membawa dampak positif terhadap peningkatan kapasitas fiskal daerah dan mengurangi ketimpangan serta penguatan kinerja daerah.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, BIDIKNASIONAL.com (bn.com) terdapat 3 Provinsi tercatat sebagai Daerah dengan penerima DBH CHT terbesar. Pertama, Jawa Timur sebesar Rp 3,074 triliun. Dari anggaran tersebut paling banyak untuk Pemprov Jatim yakni Rp 819,93 miliar.
Kedua, Provinsi Jawa Tengah dengan total dana bagi hasil cukai Rp 1,207 triliun. Dari seluruh Pemerintahan Daerah, Pemprov Jateng mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil terbesar yakni Rp 321,94 miliar.
Ketiga, Provinsi Jawa Barat dengan alokasi dana bagi hasil Rp 609,892 miliar. Terdiri dari Pemprov Jabar sendiri sebesar Rp 162,63 miliar, Kabupaten Karawang 146,1 miliar, dan Kabupaten Garut Rp37,44 miliar.
Hingga berita ini di terbitkan belum diketahui secara pasti Penggunaan DBH – CHT Tahun Anggaran 2023 di Pemprov Jatim berdasar Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) untuk mendanai program apa saja?
Dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk mendapat layanan informasi perihal Penggunaan DBH-CHT Tahun 2023 pada Pemprov Jatim, Liputan Khusus Redaksi bn.com secara resmi akan mengajukan permohonan wawancara kepada Gubenur Jawa Timur.
Wawancara itu sendiri bertujuan untuk mengetahui RKP, prinsip penggunaan DBH – CHT, dan Arah Kebijakan yang diambil Pemprov Jatim apakah sejalan dengan ketentuan Pemerintah Pusat. Ikuti terus Liputan Khusus jurnalistik wartawan bn.com dan Koran Bidik Nasional (BN).
Penulis : Toddy Pras H
Editor : Budi Santoso



