Komitmen Janji Layanan BPJS Kesehatan cabang Kota Surabaya bersama Fasilitas Kesehatan TingkatFasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tergabung menjadi mitra BPJS di Kota Surabaya, Selasa (16/05) (Foto: SDM Komlik)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus melakukan evaluasi serta berinovasi untuk meningkatkan mutu layanan fasilitas kesehatan bagi peserta. Setelah sebelumnya BPJS Kesehatan cabang Kota Surabaya meminta komitmen janji layanan kepada elemen Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), kini giliran elemen dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tergabung menjadi mitra BPJS di Kota Surabaya, melakukan janji serupa, guna meningkatkan mutu layanan fasilitas kesehatan kepada peserta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin menjelaskan, dengan melakukan janji komitmen tersebut, maka FKRTL tidak boleh melakukan diskriminasi layanan, dan yang terpenting adalah, tidak ada lagi pembatasan hari rawat.
“Biasanya tiga hari disuruh pulang, dan yang terpenting adalah, jangan menolak, jika pasien itu tidak membawa kartu JKN. Saat ini petugas layanan kesehatan dapat melihat keaktifan kepesertaan pasien peserta JKN melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga sepanjang kepesertaan pasien tersebut aktif, maka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, dan itu menjadi jaminannya JKN,” tegas Hernina di Surabaya, Selasa (16/05).
Sementara itu, Direktur RSUD dr. Soetomo Surabaya, Joni Wahyuhadi mengatakan, pihaknya berupaya untuk terus memberikan layanan yang paripurna kepada pasien, tidak terkecuali terhadap pasien dengan fasilitas BPJS Kesehatan. Selain itu, ia Joni melarang pemberian resep bagi pasien BPJS Kesehatan diluar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, jika pasien memang benar menempati kelasnya.
“Kalau dia menempati kelasnya, jangan sampai ada tambahan biaya. Kalau unit costnya lebih besar dari klaim, ya sudah itu menjadi tanggung jawab kita, ayo kita duskusikan dengan BPJS, kita diskusikan dengan pemerintah,” tutur Joni.
Hadir pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan Kota Surabaya mendukung sepenuhnya janji layanan peserta JKN di wilayah Kota Surabaya. Pihaknya memastikan dengan janji layanan ini, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Puskesmas maupun FKRTL atau Rumah Sakit Pemerintah Kota Surabaya akan memberikan fasiltas pelayanan yang terbaik.
“Bukan berhenti disitu saja, bentuk kepuasan masyarakat Surabaya adalah satu kewajiban yang harus terlaksana, seperti disampaikan oleh Bapak Eri Walikota Surabaya, cukup dengan NIK, warga kita terjamin kesehatan nya, tanpa harus dibedakan pasien umum atau pasien BPJS Kesehatan. Penghargaan UHC yang telah diterima akan terus menjadi pelecut penerjemahan bentuk layanan bukan hanya dari sisi SDM namun diera digitalisasi ini, layanan digital juga harus terus diterapkan.” ujar Nanik.
Lebih jauh, Nanik menerangkan, tidak ada lagi masyarakat yang tidak dilayani baik itu di faskes atau di rumah sakit. Terkait dengan 239.363 jiwa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), Ia menyebutkan, jika ada warga Surabaya yang berdomisili di Surabaya dapat mengaktifkan kembali melalui Fasiltas Kesehatan.
“Saya tekankan, surat edaran sudah kita sampaikan bahwa tidak ada penolakan pasien. Warga Surabaya wajib mendapatkan pelayanan. Semua Faskes harus melayani. Kriteria pengurangan sendiri ini berkaitan dengan data dari dinas sosial. Ini bukan semata mata penonaktifan. Komitmen Pak Walikota Surabaya sudah jelas, warga Surabaya tetap menerima jaminan Kesehatan,” tegas Nanik.
Lebih lanjut Nanik mengatakan, cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Surabaya, warga berhak mendapatkan pelayanan dan tidak boleh ditolak. Sementara, karena memang banyaknya yang nonaktifkan, pihaknya memprioritaskan bagi yang di faskes dahulu.
“Sebenarnya di setiap bulan ada cleansing data pengurangan peserta JKN. Terkait data yang dinonaktifkan tersebut, kita terima sebesar jumlah itu, jangan khawatir, warga Surabaya tetap mendapat jaminan kesehatan,” tutur Nanik.
Hingga saat ini, sebanyak 229 FKTP telah menjadi mitra BPJS Kesehatan, sedangkan untuk FKRTL sebanyak 56 Rumah Sakit dan Klinik Utama. Dimana FKTP maupun FKRTL tersebut tersebar di seluruh wilayah Kota Surabaya.
Laporan: rn/ws
Editor: Budi Santoso