JATIMSURABAYA

Minta Kepastian Hukum, Aliansi Mahasiswa Unisla Geruduk Kejati Jatim

Aliansi Mahasiswa Universitas Islam Lamongan (Unisla) gruduk Kejati Jatim (Foto.dok: Bang IPUL / Tian)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Islam Lamongan (Unisla) gruduk Kejati Jatim minta kepastian hukum. Aksi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan sikap dari pihak Kejaksaan Tinggi terhadap kasus di Unisla.

Persoalan pemotongan beasiswa Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah di Universitas Islam Lamongan sampai hari ini masih belum menemui titik terang. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Unisla bersama kawan-kawan solidaritas.

Mulai dari pembungkaman, ancaman dan Tindakan criminal yang dilakukan oleh pihak kampus memperlihatkan bahwa persoalan ini memang sudah mengakar ke seluruh jajaran Rektorat,” ungkap Febri Hermansyah koordinator Aliansi Mahasiswa Unisla. Selasa, (23/05).

Sementara itu menurut Febri, Kejaksaan merupakan Lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan dibidang pidana serta memiliki tugas dan kewenangan untuk memberikan penuntutan, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana, salah satunya tindak pidana korupsi.

Hal yang seharusnya mejadi suatu kewajiban dan keharusan yang dilaksakan oleh pihak Kejaksaan, yang dalam hal ini adalah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mendiamkan dan abai dengan tugas yang seharusnya di emban.

Mengingat adanya aduan dari Aliansi Mahasiswa Univesitas Islam Lamongan terkait persoalan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rektor beserta jajaran nya dalam pelaksanaan beasiswa
bidikmisi dan KIP-Kuliah, yang sampai pada hari ini pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum mengambil sikap yang tegas dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Disampaikan Febri sapaannya, berdasarkan ronologis, Pertama, pada tanggal 16 September 2022, Aliansi Mahasiswa Unisla Bersama Lembaga Bantuan Hukum Surabaya telah mengirimkan surat perihal pengaduan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan beasiswa Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar di Universitas Islam Lamongan.

Dari dugaan tersebut sementara, kata Febri, terdapat kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp. 1.714.200.000,00 (satu miliar tujuh ratus empat belas juta dua ratus Rupiah). Pengaduan ini dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Unisla untuk menindaklanjuti permasalahan pemotongan beasiswa yang terjadi di Unisla melalui jalur hukum.

Namun surat pengaduan dugaan tndak pidana korupsi pemotongan beasiswa Bidikmisi dan KIP yang telah di layangkan oleh Aliansi Mahasiswa Unisla tidak mendapatkan respon balik dari Kejaksaan Tinggi.

Kedua, pada tanggal 23 September 2022 Lembaga Bantuan Hukum di Surabaya, kembali mengirimkan surat terkait tindak lanjut dari pengaduan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan beasiswa Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar di Universitas Islam Lamongan.

Dalam waktu bersamaan Aliansi Mahasiswa Unisla bersama solidaritas melakukan aksi nasional di kementrian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi yang ditutup oleh pesan Inspektorat jenderal kementrian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

Disampaikannya, bahwa “Inspektorat jenderal akan segera menindaklanjuti pengaduan terkait oemotongan beasiswa Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar di Universitas Islam Lamongan”.

Ketiga, Berdasarkan hasil dari aksi nasional #GRUDUKJAKARTA yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Unisla dan temen-temen solidaritas yang tergabung, 21 September aksi #GRUDUKJAKARTA dilakukan di depan Kementrian Riset Pendidikan Tinggi dengan aksi simbolik.

Hasil dari aksi tersebut yakni mendapatkan pernyataan dari Inspektorat Jendral bahwa “akan menindaklanjuti Laporan kepada Inspektorat Jendral Kementrian Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi akhirnya melaksanakan peeriksaan kepada Universitas Islam Lamongan pada tanggal 27 September 2022″.

Keempat, berikutnya pada tanggal 04 Oktober 2022 Lembaga Bantuan Hukum Surabaya telah mengirimkan surat kembali kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait pengaduan yang sama, namun surat pengaduan tersebut kembali tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Tinggi.

Kelima, akhirnya pada tanggal 20 Oktober 2022 pihak Kejaksaan Tinggi memberikan respon dengan meminta keterangan dari pihak pelapor. Kemudian dari pihak pelapor Bersama dengan kuasa hukum memberikan pelaporan penyampaian kronologis munculnya pemotongan beasiswa di Unisla.

Keenam, pada tanggal 28 Desember 2022 Aliansi Mahasiswa Unisla Bersama dengan kuasa hukum mengirimkan surat pelaporan yang sama kepada Kejaksaan Tinggi terkait tindak lanjut laporan yang dilakukan oleh pihak pelapor dan kuasa hukum.

Ketuju, pada tanggal 11 februari 2023 Aliansi Mahasiswa Unisla bersama Solidaritas melakukan aksi media berupa surat terbuka kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Aksi media ini dilakukan untuk mempertanyakan sikap dari pihak Kejaksaan Tinggi terhadap kasus di Unisla.

Kedelapan, Aliansi Mahasiswa Unisla bdidapingi oleh LBH Surabaya melakukan pengaduan kepada Ombudsman Jatim terkait maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang lambatnya penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Islam Lamongan.

Kesepuluh, pada tanggal 21 April 2023 kami menemukan temuan baru terkait Laporan Hasil Audit Dugaan Adanya Penyimpangan Dana Bidikmisi Angkatan 2019 dan Dana KIP Kuliah Angkatan 2020 dan 2021.

Kesebelas, Jumat 19 Mei 2023 Aliansi Mahasiswa Unisla melakukan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai lambatnya dan ketidakjelasan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait laporan yang kami adukan,” pungkas Febri.

Berdasarkan kronologis diatas, dengan ini menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan beasiswa Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar di Universitas Islam Lamongan.

Sumber: Rilis Korlap Aliansi Mahasiswa Unisla

Penulis : Bang Ipul
Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button