SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pencurian besi kanal di Gedung Tingkat Kosong Crystal Garden Jalan Embong Malang Surabaya akhirnya terungkap, empat orang berhasil diamankan Anggota Kepolisian dari Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya.
Dari identitas masing-masing pelaku adalah Mesijo (74 tahun), Agus Rukmianto (50 tahun), Zainal (40 tahun), dan Maskur (30 tahun). Keempatnya merupakan warga masyarakat Surabaya.
Terungkapnya aksi pencurian yang dilakukan oleh keempat pelaku pada hari Kamis Siang tanggal 1 Juni 2023 sekira pukul 12.20 Wib, ketika Opsnal Unit Reskrim Polsek Tegalsari Patroli Kring Serse.
Selain berhasil amankan keempat pelaku, Polisi juga menyita alat bukti sarana pencurian diantaranya seperangkat alat Las beserta tabung angin, potongan besi kontruksi dan peralatan lainnya.
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustoli mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tindaklanjutan informasi yang menyebutkan sering adanya aktivitas oleh orang tak dikenal di Gedung Tingkat Kosong yakni Crystal Garden Jalan Embong Malang.
“Guna memastikan kebenaran informasinya, Opsnal Unit Reskrim saya arahkan menuju ke lokasi untuk memantau dan menyelidiki. Ternyata benar informasinya kemudian keempat pelaku langsung dilakukan penyergapan,” kata Kapolsek, kepada BIDIK NASIONAL, Jum’at (09/06/2023).
Setelah ditanya terkait izin aktivitasnya, Lanjut Kapolsek, keempat pelaku tidak bisa menunjukkan bukti izin melakukan aktivitas. Selanjutnya, dibawa ke Mako.
“Pemeriksaan terhadap keempat pelaku, mengakui bahwa telah melakukan pencurian besi kanal dengan cara memotong menggunakan Las LPJ di gedung tingkat kosong untuk dimilikinya,” lanjut Kompol Imam Mustoli.
Hasil dari pengakuan keempat pelaku, Orang nomor satu di Mapolsek Tegalsari itu, menetapkan keempatnya sebagai tersangka dalam kasus pencurian.
“Selain itu, keempatnya juga mengakui bahwa peran masing-masing tersangka sangatlah berbeda. Tersangka Mesijo sebagai pengawas, Agus Rukmianto berperan sebagai Tukang Las, Sedangkan Zainal dan Maskur tukang angkat-angkat,” bebernya.
Ia menambahkan, adapun bentuk kerugian dalam perkara pencurian dilakukan oleh keempat tersangka ini, yaitu 500 juta rupiah. Hal tersebut, dibenarkan oleh seorang pelapor asal Jalan Pacar Kembang Surabaya, yang dikuatkan dengan 4 saksi.
“Sedangkan untuk mengganjar dari aksi kejahatan keempat tersangka, kami jeratkan dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso