JATIMPASURUAN

Terapkan Restorative Justice, Kejari Kab. Pasuruan Berhasil Damaikan Perkara Laka

Kajari Kabupaten Pasuruan Abdi Reza Pachlevi Junus Berbincang dengan korban Nina Tuzzahro dan Suami (dok: Ist)

PASURUAN, BIDIKNAAIONAL.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil damaikan perkara kecelakaan (Laka) di Jl Raya Kulursari – Bekacak yang terjadi pada, Kamis 13 Oktober 2022 silam, berdasarkan Keadilan Restorative.

Sukro (50) warga Dsn. Kampung Baru, Desa. Sidowayah Beji tersangka pengemudi mobil Suzuki carry karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kecelakaan yang menimpa Nina Tuzzahro (Korban) hingga mengalami patah tulang dan luka di kepala, kini bisa bernafas lega setelah kasus hukum yang menjeratnya dihentikan. 

Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ) itu ditandai dengan pembacaan Surat Ketetapan Penghen – tian Penuntutan (SKPP) oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Abdi Reza Pachlevi Junus, Selasa 13 Juni 2023.

Pada hari ini kami membacakan surat ketetapan penghentian penuntutan atas nama tersangka Sukro Bin (Alm) Wadi yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang  Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, berdasarkan keadilan restoratif,” ucap Kajari

Dimana sebelumnya, Penyidik Satlantas Polres Pasuruan telah menyerahkan berkas perkara tersangka Sukro kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 8 Mei 2023 yang telah dinyatakan lengkap (P21)

Lebih lanjut pria yang dikenal humble tersebut menerangkan, ada beberapa pertimbangan penghentian penuntutan tersangka Sukro antara lain adalah:

kedua belah pihak yaitu terdakwa dan korban telah sepakat untuk berdamai, ancaman hukuman yang diterapkan tidak lebih dari 2 tahun, dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Dari hasil mediasi terdakwa dan korban yang difasilitasi oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi-Pidum) telah menghasilkan kesepakatan damai,” terang Reza.

Jika merujuk pada pasal yang diterapkan kepada terdakwa yakni Pasal 310 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, ancaman hukumanya paling lama 1 tahun dan/ atau denda Rp 2 juta. Sambung Reza.

Terpisah, Kasi Pidum Yusuf Akbar Amin menambahkan sebagaimana dijelaskan Bapak Kajari benar, proses mediasi berjalan sangat hangat, dan bersahabat itu lantaran tersangka telah menyadari kesalahannya.

Yang membuat mediasi menghasilkan kesepakatan damai lantaran tersangka menyadari kesalahannya dan korban berbesar hati unt memaafkan. Selain, terdakwa menunjukkan etikat baiknya dengan mengganti biaya pengobatan dan perawatan korban,” ujarnya.

Atas pertimbangan itu akhirnya kami memutuskan untuk menyelesaikan peristiwa hukum yang menjerat Sukro berdasarkan Keadilan Restorative. Tutupnya.

Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih khususnya kepada pak Jaksa sudah memberi pengampunan dan Ibu Nina Tuzzahro yang sudah bersedia menerima permintaan maaf saya,” ujur Sukro sembari berusaha menahan air mata bahagia.

Bapak dua anak yang sehari-harinya berjualan Mie Ayam tampak berusaha tegar namun, ia tetap saja tidak bisa menutupi suasana batinnya setelah dinyatakan bebas dari tuntutan hukuman yang menyejaratnya.

Nina Tuzzahro merupakan korban laka lantas dengan tersangka Sukro yang ternyata diketahui keduanya bertetangga.

Atas musibah yang dialaminya, korban Nina Tuzzahro mengaku ikhlas serta memaafkan tersangka Sukro yang ia yakini tak memiliki unsur kesengajaan.

Saya ihklas memaafkan Pak Sukro selain ini adalah musibah, juga tidak ada ada unsur kesengajaan,” beber Nina selepas acara pembacaan SKPP yang dihadirinya bersama suami.

Penulis : Toddy Pras H

Editor   : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button