JATIMJOMBANG

Diduga Terjadi Penyalahgunaan Anggaran, Oknum Sekretariat DPRD Jombang Disorot

Ilustrasi

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com –  Indikasi  adanya “tikus- tikus” yang diduga bercokol di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang  yang menggerogoti uang negara patut disorot. Modusnya diduga penggelembungan anggaran dengan imbalan prosentase fee yang mengarah ke gratifikasi (suap) ke oknum tertentu. 

Keterangan dihimpun bidiknasional.com (bn.com) dan Koran Bidik Nasional (BN), oknum pejabat  pemerintahan sekarang sepertinya tidak pernah bisa belajar dari kesalahan pengelolaan anggaran masa lalu. Memang, kenyataan nya hingga kini kegiatan pengadaan di pemerintahan masih berpotensi menjadi ladang subur korupsi.

Bahkan menurut informasi yang diterima  bn.com dan BN di Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang lebih mencengangkan lagi, yaitu anggaran pengajuan belanja pada tahun 2022 itu diduga sarat dengan penggelembungan. 

Salah satu sumber informasi memberitahukan kepada bn.com dan BN mengatakan, anggaran belanja diduga kuat ada penggelembungan terkait dengan  pengelolaan keuangan antara lain ;  untuk anggaran pengadaan makanan/ minuman untuk rapat, anggaran perjalanan dinas serta anggaran pemeliharaan kendaraan di Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang Tahun 2022. 

Saat itu Sekwan DPRD Kabupaten Jombang Bambang  Sriyadi, M.Si ketika di konfirmasi BN dan bn.com di ruangannya mengatakan ” Waktu itu belum saya mas, saya masih belum duduk disini (Sekwan), jadi saya tidak tahu masalah itu dan tolong  jangan diberitakan dulu, masalahnya nanti nggak enak,” ujarnya.  

Perlu diketahui Bambang Sriyadi telah dilantik sebagai Sekwan pada (1/7/2022), sedangkan Pinto Widiarto purna tugas pada 30 Juni 2022, jadi tidak masuk akal jika Bambang Sriyadi tidak tahu menahu soal anggaran untuk kegiatan di DPRD Kabupaten Jombang Tahun 2022. 

Sementara menurut sumber BN dan bn.com menyampaikan, ada dugaan kuat bahwasannya telah terjadi ” Perbuatan melawan hukum” yang mengarah kepada adanya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oknum di Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang, berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Jo.UU 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU No.31 tentang perubahan UU Tahun Nomor 31  Tahun 1999 , Pasal 3. 

Berdasarkan hasil kajian salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Jatim mengatakan ” Kegiatan pengadaan makanan/ minuman rapat, anggaran perjalanan dinas serta anggaran pemeliharaan kendaraan di Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang Tahun 2022 diduga kuat terdapat Perencanaan yang Amburadul dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan atau banyak yang item barang di manipulasi baik nilai nominal  anggaran maupun jumlah barang. 

Diduga oknum di Sekretariat Dewan (Setwan) Mark- up dan/ atau menggelembungkan  nilai nominal anggaran dan jumlah barang, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara milyaran rupiah.  

Sumber itu mengatakan, ” Pemberian gratifikasi dengan prosentase tertentu, dengan dalih/ alasan tertentu, yang tidak ada dalam aturan dan ketentuan yang berlaku termasuk dalam Tindak Pidana Korupsi. Diduga itu terkait paket pelaksanaan kegiatan pengadaan makanan/ minuman rapat, anggaran perjalanan dinas serta anggaran pemeliharaan kendaraan di Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang Tahun 2022,” duga sumber itu. 

Ditambahkan, Sekwan sebagai pengguna anggaran kerap tidak tertib secara adminitrasi dalam menyelenggarakan kegiatan, terutama dalam perjalanan dinas.  Oleh karena itu, ada dugaan juga bahwa ada oknum tertentu di Setwan  lalai  atau sengaja memanipulasi anggaran. Pada akhirnya masyarakat menyangka anggota dewan yang melakukan kecurangan itu , padahal yang “nakal” oknum setwan yang notabene pegawai negeri sipil di lingkungan DPRD Kabupaten Jombang.  (bersambung edisi berikutnya)

Laporan: tok

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button