Proyek irigasi Desa Karanganyar menggunakan semen merek Padang (dok.foto: Dikin)
BATANG, BIDIKNASIONAL.com – Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Dalam papan itu memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Namun proyek di Desa Karanganyar, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang nampaknya diabaikan. Pasalnya proyek yang perkiraan menelan anggaran ratusan juta itu tidak ada papan informasi proyek dan menggunakan semen bermerek Padang.
Salah satu pekerja ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pekerjaan sudah berjalan satu minggu lebih, kurang tahu berapa anggarannya dan mengatakan bukan orang desa sini tetapi desa sebelah. “Saya bukan orang sini, tetangga kampung Desa Terban ikutnya, saya cuma disuruh borong sini tok,” ungkap salah satu pekerja Sabtu (17/6/2023).
Lokasi Proyek irigasi desa Karanganyar, Kec Batang. Kab Batang yang tanpa papan informasi (dok.foto: Dikin)
Kepala Desa Karanganyar M.Hadiyanto saat dikonfirmasi terkait pekerjaan Irigasi tersebut mengaku memang belum dipasang papan proyek dan kegiatan sudah berjalan kurang lebih satu minggu. “Belum dipasang papan proyek nya kurang lebih anggarannya seratus empat puluh jutaan,” ujar Kades M.Hadiyanto.
Kades juga mengatakan, untuk TPKnya Pak Haji Taryo LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan tidak mengelak kalau ada tenaga kerja dari luar desa untuk keahlian khusus. “Untuk TPK – nya pak haji Taryo dari LPMD, memang sebagian tenaga kerja ada orang sini ada orang luar karena harus menggunakan tenaga khusus,” jelas Kades Karanganyar.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso