Bawaslu Banyuwangi Laksanakan Verifikasi Administrasi Persyaratan Calon Legilatif DPRD Kabupaten Banyuwangi
Kantor Bawaslu Kabupaten Banyuwangi (dok.foto: @dj)
BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Jelang Pemilu Tahun 2024 akan datang dan Tahun 2023 ini, KPU (Komisi Pemilihan Umum sebagai Penyelengara untuk penerimaan pendaftaran Calon Legislatif/ Calon Wakil Rakyat dari Partai Politik dikantor KPU Kabupaten Banyuwangi, sedangkan tugas kewenangan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sebagai Pengawas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kabupaten Banyuwangi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Hamim, SHI melalui (Koordiv) Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Aksan Mustofa, SE, AK menerangkan, mulai tanggal 14 mei 2023 sampai tanggal 23 juni 2023 dilaksnakan verifikasi administrasi persyaratan Bacaleg, tentang keabsahannya, dari beberapa hari masih belum banyak terpenuhi, sehingga kemungkinan besar di tanggal 24 juni 2023 dan 26 juni 2023 ini, untuk para Partai Politik melakukan perbaikkan persyaratannya Bacaleg,” ujarnya, Senin (19/6/2023).
Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Aksan Mustofa menambahkan, sampai saat ini Bawaslu masih komunikasi terus dengan KPU, karena waktunya agak minim untuk saat sekarang ini sedang dilakukan pemeriksaan dan masih terdapat perbaikkan untuk disosialisasikan kepada Partai Politik sehingga Partai Politik segera mempersiapkan, dan ketika besok tanggal 24 juni dan 26 juni untuk perbaikannya sudah dilaksanakan.
” Kami juga ada masa tanggapan untuk masyarakat jikalau menemukan kejanggalan mungkin dari Bacalegnya dari Partai Politik, sampaikan mungkin KTP bukan warga Banyuwangi, atau mungkin ijasahnya meragukan untuk masyarakat bisa melaporkan kepada Bawaslu, dan tim Gakkumdu tiga pilar dari Bawaslu, Polri, Kejaksaan akan menindak lanjuti,” pungkasnya.
Laporan: @dji
Editor: Budi Santoso