PT. INTI NIAGA PRANASARI yang berdomisili di jalan nasional Karanglangit, kecamatan Lamongan (Foto.dok: Bang IPUL / Tian)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dalam persoalan perusahaan dengan pekerja, selesaikan melalui bipartit atau perundingan antara pemangku kepentingan perusahaan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Cahyono, menurutnya, dalam persoalan antara PT. Inti Niaga Pranasari (INP) yang berdomisili di jalan nasional Karanglangit, kecamatan Lamongan dengan pekerja/karyawan soal dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Apabila tidak ada penyelesaian, tambah dia, yang bersangkutan dapat membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker),” tambah Agus Cahyono kepada bidiknasional.com (bn.com), pada Rabu, (21/06).
Pihak managemen PT. Inti Niaga Pranasari, Branch Manager Gatot Handoko melalui Daffa bagian Human Resource Development (HRD) saat dikonfirmasi berkaitan dengan persoalan dugaan Pemutusan Hubungan Kerja diduga sepihak, sampai berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan secara rinci sebagai hak jawab dari managemen PT. Inti Niaga Pranasari.
Sementara Iswahyudi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Lamongan mengatakan, di PT tersebut apakah sudah ada Serikat Pekerjanya. Jika belum ada. Nah itu, seyogyanya teman-teman pekerja semuanya harus paham. “Bahwa setiap perusahaan tempat kerjanya harus ada perwakilan Serikat Pekerjanya yang menaungi, misalnya SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan selanjutnya takkan mungkin terjadi seperti ini. Pasti kalau tidak diawali oleh pekerjanya untuk adanya SPSI, maka perusahaan tak kan mungkin mengadakannya. Walau perdagangan grosir kalau pekerjanya 10 orang lebih sudah bisa membentuk SP (Serikat Pekerja), apalagi sampai ratusan,” tandasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Iswahyudi menyatakan, sangat menyesalkan atas kebijakan manajemen perusahaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pekerja termasuk perusahaan yang belum ada SPSI nya. Sehingga keputusan yang diambil perusahaan tidak seimbang tidak melalui koordinasi baik dengan karyawan. ”Apabila ada SPSI nya maka di PT tersebut pasti ada PKB nya (Perjanjian Kerja Bersama). Sehingga apapun kebijakan bisa berimbang keputusannya.”
Salah satu pekerja, MSB (40), yang saat ini di PHK oleh pihak managemen PT. Inti Niaga Pranasari menuntut keadilan. “Saya orang kecil (kaum marjinal), jangan ditindas dan kembalikan hak-hak kami, itu hasil keringat untuk keluarga kami,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Dirinya mengatakan, ia harus berjuang sendirian memperjuangkan haknya. “Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak-hak kami sebagai pekerja/karyawan yang di PHK sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Padahal, disampaikan MSB, kurang lebih 12 tahun mengabdi ke perusahaan. Namun dengan kesalahan yang ada tidak bisa ditolerir, karena tidak ada unsur kesengajaan. Bahkan sudah ada surat klarifikasi ralat dari pihak dokter bahwa itu kesalahan tulis tanggal izin sakit yang kami betulkan, karena waktu itu memang benar-benar sakit dan tak ada rekayasa sakit. Siapa yang mau sakit. Meski demikian, apa tidak ada tahapan terlebih dahulu yang dilakukan oleh perusahaan lewat teguran jika ada kesalahan. Selanjutnya tahapan surat peringatan (SP) 1,2 sampai SP 3. Kalau diabaikan baru pihak perusahaan mengambil tindakan dan atau PHK, tidak serta merta langsung PHK. Ini kurang berimbang,” protesnya.
Lanjutnya, apa diperbolehkan oleh perundang-undangan di negeri ini, bahwa surat PHK sudah dilayangkan oleh pihak PT. Inti Niaga Pranasari dan sudah saya terima, akan tetapi hak-hak saya belum diberikan sebagai pekerja selama 12 tahun dan juga BPJS Ketenagakerjaan. Ironinya lagi, dilain pihak saat ini saya ada intervensi disuruh menandatangani berkas surat Perjanjian Bersama tertanggal 16 Juni 2023 yang format redaksinya sudah disiapkan oleh perusahaan. Sedangkan musyawarah belum pernah dilakukan oleh pihak perusahaan untuk mencapai kata mufakat. “Tiba-tiba saya dikagetkan dengan surat Pemutusan Hubungan Kerja, sekali lagi apa hal ini dibenarkan,” tuturnya.
Perihal pesangon dan upah penghargaan masa kerja berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan dan undang-undang cipta kerja, red). Perlu diketahui, bahwa PT. Inti Niaga Pranasari terletak di Kabupaten Lamongan Jawa Timur, terlibat dalam perdagangan grosir. Sektor perdagangan grosir. Industri perdagangan grosir kecuali kendaraan bermotor dan motor.
Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun oleh bn.com, surat PHK dengan Nomor: 01/16/PHK/LNP/INP-LMG/V1/2023, tertanggal 16 Juni 2023 dengan tembusan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan. Surat “Perjanjian Bersama” tertanggal 16 Juni 2023 yang belum saya tandatangani dan redaksinya sudah disiapkan oleh pihak managemen PT. Inti Niaga Pranasari.
Surat “Perjanjian Bersama” menerangkan dengan sebenarnya bahwa antara pihak pertama (perusahaan) dan pihak kedua (pekerja) sudah mengadakan musyawarah tentang pengakhiran hubungan kerja dan sudah tercapai kesepakatan. Diantaranya, pertama, Sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja terhitung sejak 16 Juni 2023. Kedua, atas pengahiran hubungan kerja, pihak perusahaan memberikan uang pisah. Ketiga, untuk uang pisah sebesar Rp. 400 ribu; dan uang pengganti hak sebesar Rp. 796.649,- Keempat, bahwa dengan ditandatangani perjanjian bersama ini dan telah diterimanya uang, maka segala masalah yang menyangkut pengakhiran hubungan kerja dianggap telah selesai dengan tuntas dan tidak dibenarkan lagi adanya tuntutan apapun dikemudian hari serta masing-masing pihak tidak akan saling mengajukan tuntutan apapun berkaitan dengan isi dan keabsahan perjanjian ini.
Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso