BAHAS Penanganan Perkara: Gabungan NGO Menggelar Audiensi Bersama Kejari Kota Pasuruan (Foto: ist)
PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com –Gabungan NGO (Non Governmental Organization) Kabupaten/Kota Pasuruan mdatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan untuk memberikan dukungan moril penanganan perkara tindak pidana khusus yang ditangani korps Adhyaksa dibawah kepemimpinan Dr. Maryadi Idham Khalid, Rabu (6/7/2023).
Kedatangan gabungan NGO yang terdiri dari lima organasi masyarakat itu untuk melakukan audiensi terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Kota Pasuruan.
kordinator gabungan NGO Lujeng Sudarto yang juga Ketua Pusat Studi Dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) menegaskan bahwa kedatangannya bersama dengan rekan aktivis untuk memberi dukungan moril.
“Pertama kedatangan kami memberikan dukugan moril Kejari Kota Pasuruan yang tenga menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kedua, mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara profesional,” kata kang Lujeng sapaan karip aktivis anti korupsi tersebut.
Lebih lanjut pria yang dikenal kritis itu mengaku puas setelah pihaknya mende – ngar penjelasan dan jawaban lugas pihak Kejari Kota Pasuruan yang disampaikan Kasi-Intel Wahyu Susanto.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejari Kota Pasuruan karena percaya. Hal itu didasari penjelasan Kasi Intel yang tegas dan ga bertele-tele. Dalam teori tenomenologi Edmund Husserl kami melihat gusture tubuh sekaligus retorika Kasi Intel tanpa beban, keterangannya jujur tak ada yang dimanipulasi,” ujarnya.
Senada, Ketua LSM Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi Anti Moh Hartadi mendorong Kejari Kota Pasuruan tak ragu mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di jajaran Pemkot Pasuruan.
“Kami mendukung penegakan hukum yag dilakukan Kejari Kota Pasuruan. Mulai dari pengungkapan kasus Senkuko, Hibah PSSI dengan tuntas,” ucapnya.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pasuruan Dr. Maryadi Idham Khalid melalui Seksi Intelijen (Kasi-Intel) Wahyu Susanto menyambut hangat agenda baik rekan-rekan gabungan NGO Kabupaten/ Kota Pasuruan tersebut.
“Pertama, kami mengucapkan terima kasih dukungan yang diberikan rekan – rekan NGO sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawasi penanganan perkara yang tenga kami tangani,” tutur Wahyu mengawali wawancara dengan BIDIKNASIONAL.com
Menanggapi pertanyaan publik perihal perkara pada bidang pidana khusus yang ditangani Kejari Kota Pasuruan, dapat di sampaikan sesuai perintah Pimpinan kita tegak lurus dalam setiap penanganan perkara apapun. ujar Jaksa yang dikenal multidisipliner itu.
Menurut kasi teliksandi korps Adhyaksa yang dikenal perfeksionis itu Kejari Kota Pasuruan tidak main-main dalam setiap penanganan perkara, bekerja secara dan profesional sesuai aturan.
“Jika ditemukan mens rea atau niat jahat, dan actus reus (perbuatan yang dapat di pidanakan) dalam perkara apapun kita pasti akan tingkatkan ke penyidikan dan ekspose sebagai bentuk tanggungjawab penegakan hukum kepada publik,” tegas Wahyu Susanto.
Penulis : Toddy Pras H
Editor : Budi Santoso