Dua saksi korban menjawab pertanyaan jaksa Herlambang dicermati majelis hakim (kiri) dan pengacara Irma Indra Wahyuni,SH,MH. (Foto: Ak/BN)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Perkara pidana penipuan pembelian bahan-bahan kosmetik yang dituduhkan oleh Jaksa penuntut umum Herlambang SH (Kejari Tg.Perak Surabaya) terhadap terdakwa “Vja” masih perlu didalami dengan mengungkap fakta dan bukti dalam persidangan, sebab jual beli produk melalui online atau PO banyak juga dilakukan oleh orang lain.
Demikian antara lain dijelaskan kuasa hukum terdakwa, Irma Indra Wahyuni,SH,MH pada media bidiknasional. com (bn.com) usai sidang di PN Surabaya baru-baru ini. Ia mengatakan, perkara pidana penipuan yang dituduhkan oleh jaksa Herlambang masih perlu pembuktian dalam persidangan.
Sistem jual beli produk melalui PO, kata Irma, semua korban sebenarnya sdh tahu kalau sistem PO itu pasti ada risikonya, barang pembeliannya sampai atau tidak. “Kasus klien kami ini masih perlu dibuktikan dalam persidangan, karena ada kontroversi dimana sistem pembelian lewat PO memakan jeda waktu lama”, jelasnya.
Dua saksi korban yakni Angela dan Asandra keduanya membuka usaha khusus make-up artis di tempat yang berbeda di Surabaya, kemudian memesan produk kosmetik berupa bedak dan chanel via online kepada terdakwa “Vja”, namun tidak dikirimi produknya dengan alasan produk masih diproses untuk dikirim.
Kesaksian Angela mengatakan pesanan terakhir dilakukannya pada 26 Februari 2023 dengan total kerugian Rp 2,05 juta. Ketika ditanya oleh ketua majelis hakim, Moh.Taufik Tatan terkait perbedaan harga yang dijual terdakwa dengan bedak yang sama dari luar negeri, lebih murah mana? Dijawab Angela lebih murah yang dijual terdakwa terakhir hanya Rp 650.000, sebelumnya seharga Rp 950.000, sedang dari luar negeri sampai Rp 1,3 juta.
Apakah yang dijual terdakwa asli atau tidak? Tanya hakim Taufik Tatan, disahut Angela dan Asandra asli. Dari mana diketahui aslinya? Lanjut Taufik. “Ya dari kebiasaan kami menggunakan pada pemakai, sifat, hasil dan bentuk barangnya sama dengan yang dari luar negeri”, timpal Angela senada Asandra.
Saksi korban Asandra mengaku menderita kerugian Rp 2,35 juta akibat ulah terdakwa “Vja”. “Beberapa kali pesan lancar, tapi belakangan ini saya dibohongi. Padahal uang sudah saya transfer ke rekeningnya tapi barang tidak dikirim”, akui Asandra.
Akibat perbuatannya merugikan orang lain secara melawan hukum, Jaksa Herlambang menjerat terdakwa kepada Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara sekitar 4 tahun.
Laporan: Akarim
Editor: Budi Santoso