JATIMSURABAYA

Keterangan Saksi Ahli Bahasa Untungkan Terdakwa “LH”, Disambut Demo Bebaskan Terdakwa

Seratus lebih pendemo dari beberapa lembaga pro terdakwa “LH” tuntut segera penangguhan penahanan “LH”. (Foto: Ak)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kehadiran saksi ahli bahasa Indonesia, Andi Yulianto,S.Sas,MSi dalam sidang lanjutan terdakwa “LH” terkait dugaan pemalsuan akte notaris No.8/2022 berlangsung di ruang Cakra PN Surabaya Selasa siang (4/7) sangat menguntungkan terdakwa.

Keterangan ahli Andi Yulianto mengatakan, bahwa terdakwa “LH” tidak mengundurkan diri dari Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushankai. Terungkapnya fakta itu ketika DR.Gregosius, SH,MH, Ketua Tim kuasa hukum terdakwa “LH” mengangkat kembali keterangan saksi ahli Andi Yulianto dari BAP penyidik melalui pertanyaannya yang membuat A.Yulianto berpikir panjang untuk memberikan keterangan saksi ahli versi Jaksa Darwis, padahal ia sudah disumpah di bawah Al-Quran.

Keterangan saksi ahli mengatakan, terdakwa “LH” tidak mengundurkan diri itu berdasarkan kesimpulan Andi Yulianto sendiri dan tertuang dalam BAP penyidik. “Hal itu merupakan kesimpulan saya setelah membaca akte No.8 dan notulen rapat pengurus Perkumpulan”, aku Andi Yulianto setelah dikejar pertanyaan Gregosius dkk dalam persidangan.

Gregosius menjelaskan, bahwa terdakwa tidak mungkin memgundurkandiri dari Perkumpulan atau Perguruan Karate Kyokushinkai, sebab terdakwa selaku pemilik dan sekaligus ahli waris Perguruan. 

Advokat yang meraih S1 sampai S3 di Universitas Indonesia itu juga menuding jaksa Darwis kurang memberikan pemahaman atas perkara ini sebelum Andi Yulianto maju sebagai saksi ahli. Tampak Darwis terdiam bahkan tidak menepis tudingan itu. Majelis hakim diketuai oleh Ojo Sumarna juga tidak bicara banyak.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, Jaksa Darwis tampaknya belum puas karena keterangan Andi Yulianto banyak didikte oleh tim kuasa hukum terdakwa, sehingga tidak mendukung dakwaannya. “Mohon ijin majelis, kami akan menghadirkan saksi ahli bidang perdata dalam sidang Kamis depan (6/7) dan akan diusahakan dengan sungguh-sungguh untuk hadir”, kata jaksa Darwis

Sementara itu, Ir.H.Bambang Haryo Soekartono, mantan anggota DPR-RI dari Gerindra yang ikut hadir mendengarkan keterangan saksi ahli turut pula menilai, bahwa apa yang terungkap dalam persidangan terkait terdakwa tidak mengundurkan diri dari Perkumpulan Karate Kyokushinkai merupakan fakta hukum yang tak dapat diabaikan.

“Karena itu, kami berharap majelis hakim menjadikan pertimbangan hukum yang benar-benar adil pada terdakwa dan menjadikan bahan untuk membebaskannya dari penahanannya”, kata calon DPR-RI dari Gerindra pada 2024 Dapil Surabaya – Sidoarjo yang punya kaitan dengan Perguruan Karate Kyokushinkai tersebut usai sidang.

Secara terpisah, Abdul Wahab Abdinegoro kepada Pers mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan terdakwa melalui tim kuasa hukum “LH”, karena waktu tanggal 20 Juni 2023 masa tahanan terdakwa sudah habis. “Sudah tiga kali diajukan penangguhan penahanan dan kali ketiga tanggal 22 Juni 2023, namun belum ditanggapi majelis hakim”, ujar Wahab di tengah-tengah deruan seratus lebih pendemo menuntut keadilan dan pembebasan dari tahanan bagi terdakwa “LH”.

Beberapa pendemo itu menampilkan adegan pikul timbangan dengan gerakan sempoyongan, seakan-akan keadilan dan kebenaran sedang mabuk sebagai protes mereka terhadap kinerja majelis hakim yang memeriksa terdakwa yang dituding jadi korban kriminalisasi pihak yang hendak menguasai Perguruan Karate Kyokushinkai saat ini.

Adegan seorang pendemo perempuan menggendong bayi boneka dengan spaduk berbunyi: “Jangan Kebiri Anak dari Ibunya”. Sebab, terdakwa “LH” ditahan masih mengasuh anak balitanya, maka seratus lebih pendemo menuntut PN Surabaya segera membebaskan terdakwa dari penahanan.

Laporan: Akarim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button