JATIMMALANG

RSUD Dr. Saiful Anwar Buka Realisasi Jasa Pelayanan Rp 255 Miliar

● Wadir Umum Dan Keuangan: Ini Adalah Wujud Transparansi dan Keterbukaan Informasi.

Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Saiful Anwar R. Henggar Sulistiarto, SH, MM., (Foto: Lipsus BN)

MALANG, BIDIKNASIONAL.com – Patut diapresiasi, MENANGGAPI Realisasi Belanja Jasa  Tenaga  Kesehatan (Jasa Pelayanan Umum) RSUD Dr. Saiful Anwar, Malang Wakil Direktur Umum Dan Keuangan R. Henggar Sulistiarto, SH., eksklusif kepada wartawan mengungkap tuntas.

Teka-teki keperuntukan anggaran ratusan miliar yang di tetapkan RSUD Saiful Anwar untuk Jasa Tenaga Kesehatan Tahun 2022 itu akhirnya terjawab.

Tanpa basa-basi pria yang dikenal humble itu menunjukkan data Realisasi Anggaran yang terbilang fantastis tersebut lengkap dengan jumlah penerima sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Belanja Jasa Tenaga Kesehatan, Belanja Jasa Pelayanan  Umum, dan Belanja Jasa Tenaga Administrasi RSUD Saiful Anwar di tetapkan Rp 265.905 m, dengan realisasi yakni Rp 255.950,” terang pria yang lekat disapa Henggar mengawali penjelasanya dalam wawancara bersama wartawan BIDIKNASIONAL.com, Jum’at (14/7/2023). 

Lebih lanjut Henggar menerangkan, Jasa pelayanan kesehatan merupakan insentif atau  remunerasi yang  diberikan kepada tenaga medis, perawat/setara, kelompok administrasi secara proporsional sesuai perhitungan yang telah ditentukan.

“Tercatat, lebih dari 3000 pegawai RSUD Saiful Anwar yang berhak mendapatkan remunerasi  pelayanan  kesehatan yakni dokter, perawat/setara, kelompok tenaga administrasi. Dan dalam penyelenggaraan Jasa Pelayanan Umum ini telah mendapat pengawasan dari Inspektorat, DPRD dan telah di audit oleh BPK Perwakilan Jawa Timur,” ungkap pria multidisipliner itu.

Enggar menjelaskan, remunerasi adalah sistem yang mengatur pengupahan bagi pegawai yang diberlakukan di lingkungan Rumah Sakit. “Remunerasi adalah imbalan jasa yang dapat berupa gaji, honorarium, insentif atau tunjangan tenaga pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Terpisah, Sub Koordinator Hukum, Humas RSUD Saiful Anwar Dony Iryan V Prasetyo menambahkan jika jasa pelayanan adalah remunerasi untuk tenaga kesehatan yang tidak dibayar Pemprov jatim.

“Remunerasi diberikan juga kepada PNS yang di SK kan Direktur, tenaga pelayanan hingga tenaga kesehatan yang notabene tidak mendapat (TPP) dari Pemprov Jatim mendapat remunerasi dari Rumah Sakit,” kata pria yang karib disapa Dony, itu.

Pria yang memiliki public speaking baik tersebut menerangkan bahwa sumber pendapatan remunerasi dari pelayanan kesehatan RSUD Saiful Anwar sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yakni:

  • Jasa pelayanan kesehatan pasien, pembayaran BPJS, parkir dan semua Sember pendapatan lain RSSA.

Penulis : Toddy Pras H

Editor   : Budi Santoso 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button