JAKARTA

Kasus Penyebaran Hoax Putusan Pemilu Denny Indrayana Masuk Penyidikan

Denny Indrayana (Dok. Foto: Instagram dennyindrayana99)

JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Badan Reserse Dan Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan kasus ujaran kebencian,    dan penyebaran berita bohong Denny Indrayana ketahap Penyidikan.

Kamis 13 Juli 2023, Tim Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Di – mulainya Penyidikan (SPDP) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Tim Jaksa pada JAM-Pidum Kejagung telah menerima SPDP atas nama pengguna dan atau pengakses, pengelola, pemilik akun Twitter dengan inisial DI, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 10 Juli 2023,” kata Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana.

Dalam keterangan Prees (tertulis) yang diterima BIDIKNASIONAL.com dijelaskan adapun SPDP ini terkait peristiwa dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yg ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dengan menyiarkan berita bohong

“Adapun SPDP terkait peristiwa dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yg ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antar Golongan (SARA) dan, atau dengan menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat atau menyiarkan kabar yang tidak pasti,” terang pria yang lekat disapa Ketut itu.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tutupnya.

Penulis : Toddy Pras H

Editor   : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button