Orangtua siswa yang anaknya tak lolos PPDB karena diduga korban kecurangan melakukan demo tunggal di depan kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Foto: Abd Rosi)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Maraknya dugaan jalur titipan ataupun jalur khusus dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini, berdampak pada Keluarga Miskin (Gamis) yang tidak dapat menuntut ilmu di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Sempat ramai dibicarakan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), selaku ketua MKKS SMP Swasta, Erwin Darmogo menyorot adanya praktik penerimaan siswa di sekolah negeri meski PPDB telah usai.
Disisi lain, Jawa Corruption Watch (JCW Anti Korupsi) juga menyoroti terkait adanya praktik kecurangan terhadap jalur titipan yang berdampak terhadap warga yang tidak mampu maupun anak yang dikatakan yatim piatu (orang tua meninggal).
Chandra Suhartawan selaku Ketua Koordinator JCW Anti Korupsi menyampaikan, dari tahun ke tahun urusan sekolah menjadi prioritas orang tua untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang yang lebih baik, tetapi dampak dari jalur titipan ke warga yang tidak mampu.
“Perlu diketahui kami sebelumnya sudah melakukan pemberitahuan melalui surat suara terbuka kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk membentuk tim dengan dinas sosial turun melakukan cek lingkungan terhadap warga yang tidak mampu yang tidak mendapatkan pendidikan secara layak,” kata Chandra, Rabu (19/07/2023).
Dampak warga tidak mampu yang tidak mendapatkan pendidikan merupakan menjadi prioritas bagi warga negara berdasarkan undang-undang tahun 1945, walau dinilai berbenturan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2021.
“Permendikbud membuat suatu regulasi terhadap lagi terhadap sistem bagi warga yang tidak mampu, maupun yatim piatu untuk mendapatkan sekolah yang layak. Sehingga anggaran pemerintahan dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang ada di Kota Surabaya,” imbuh Chandra.
Dilansir dari liputanindonesia.co.id, Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menyebut sistem zonasi dalam PPDB penting diterapkan demi mencegah terjadinya kastanisasi sekolah.
Menurut Muhadjir, seiring dengan pemberlakuan sistem zonasi PPDB Online, pemerintah daerah (Pemda) dihadapkan dengan dua tugas utama yakni pertama menyusun peraturan daerah (Perda) untuk menegakkan peraturan tersebut. Sehingga, lanjutnya, apabila terjadi kecurangan-kecurangan bisa dipastikan ada penindakan yang jelas.
Bahkan Muhadjir menegaskan, tanggung jawab itu sejalan dengan status kebijakan terkait pendidikan yang merupakan urusan konkuren atau urusan yang sudah dibagikan antara pemerintah pusat dengan pemda, baik tingkat provinsi maupun kabupaten ataupun kota.
“Jadi kalau kecurangan-kecurangan itu dibiarkan saja, apalagi yang main curang adalah para pejabatnya, nah ini yang memang akan semakin parah nanti,” sebut Muhadjir.
Pewarta – Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso