OGAN ILIRSUMSEL

Korban Pipa Pertamina Prabumulih Bocor  Belum Dapat Ganti Rugi 

Pertemuan antara Polres, Pertamina dan pihak terkait di kantor Pertamina Prabumulih. (Foto: Sirlani BN.com)

OGAN ILIR, BIDIKNASIONAL.com – Pipa minyak mentah Pertamina EP Asset 2 Prabumulih yang beroperasi di lokasi sumur bor 21 Wilayah Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang,  Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan mengalami bocor Kamis (19/1/2023) Sekitar Pukul 8.30 Wib.

Terkait dengan peristiwa itu telah mengakibatkan dampak lingkungan hingga limbahnya mencemari kolam tempat pemandian dan telah mematikan berbagai jenis ikan sungai yang di ternak Holili.44 Tahun,  Warga Dusun I, Desa Tanjung Bulan.

Menurut keterangan korban pada bn.com disampaikan dengan gaya bahasa saya, bahwa Kolam tersebut berdampingan dengan kebun karet miliknya memang sebelumnya dulu dilahan itu semuanya ditanami pohon karet oleh orang tua Saya Muhammad Saupi, Almarhum. Sekitar Tahun 1990 saat itu Pertamina EP Asset 2 Prabumulih Field memerlukan Tanah Galian untuk menimbun Jalan yang dibuat mereka, maka dibelilah tanah galian tersebut dan pada tahun berikutnya oleh ayah saya di manfaatkan di bikin tempat pemandian dan tempat ternak ikan. 

Awal mulanya diketahui peristiwa terjadinya pipa bocor Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 8.30 Wib,  ketika itu juga saya melapor ke pemerintah Desa Tanjung Bulan dan akhirnya pejabat Kaur Pemerintah Muhammad Asnaini.periksa ketempat kejadian perkara (TKP) dan ke Esokan harinya Jumat 20/1/2023 Saya diminta oleh Kepala Desa Tanjung Bulan Jamil,untuk berikan Surat Kuasa mengurus Kompensasi atau ganti rugi. Rupanya dari minggu berganti minggu,  hingga sampai dua bulan.lebih bila ditanya perkembangannya jawab kades masih dalam.proses dan pada bulan berikutnya saat jelang lebaran Idul fitri 2023 tatkala ditanya lagi jawabnya sama masih diproses di Jakarta. 

Dan pada bulan berikutnya sudah mencapai 97 hari Kades yang menangani perkara tersebut ternyata belum juga ada kepastian,  maka Saya menghubungi Pamannya Sirlani,di Kota Palembang yang berprofesi sabagai jurnalistik menulis di koran Bidik Nasional dan media Online bn..com,  minta lakukan Survey lokasi tempat kejadian dan sekaligus memberi Surat Kuasa pada  Rabu 26/4/2023 untuk mengurus perkara yang sedang di alami dan akhirnya bn.com dapat menindak lanjuti hal tersebut Kamis 27/4/2023,  narasi yang di peroleh sempat diunggah dalam bn.com. 

Adapun dalam penelusuran, selanjutnya Kamis 4/5/2023  bn,com mendatangi Kantor Pertamina EP Asset 2 Prabumulih Field minta penjelasan terkait dengan masalah itu, namun tidak ada yang dapat ditemui hanya bisa titip surat konfirmasi nomor : 06/STW/V-2023 KBR-Bn.Sumsel.

Tindakan selanjutnya bn.com bersama kobannya  Holili Rabu 31/5/2023 kembali lagi mendatangi Kantor Pertamina EP.Asset 2 Perabumulih Fied, setiba disana dapat diterima oleh Amri,selaku Humas saat itulah bn.com mendapatkan foto,Surat Kuasa yang di berikan oleh Holili,kepada Jamil selaku Pejabat Kepala Desa Tanjung Bulan. Dalam percakapan antara Holili dengan Amri,disana terungkap bahwa Jamil sudah Tawar-menawar tentang harga ganti rugi,dan tidak melibatkan korban,  menurut Amri, Jamil Tetapkan Rp.20 Juta,b namun Pertamina sanggup 7 Juta diturunkan Jamil 13 Juta akhirnya putus Rp.10 Juta, kata Amri dihadapan bn.com. 

Holili mengatakan, saya benar-benar merasa kecewa karena sudah 147 hari saya hitung baru Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Ilir, yang dipimpin langsung oleh Kabid DLH Rozana, beserta rombongan survey lapangan untuk ambil sampel pada Rabu 14/6/2023 Pukul 8.30 WIB,  itu saja terkesan terlalu lambat  terang Holili.

Walaupun demikian pada akhirnya belakangan ini Holili juga sempat.mengatakan terlibih dahulu atas kerja keras dari pihak APH terutama dari pihak Polres Ogan Ilir yang telah memfasilitasi sehubungan dengan masalah ini, Saya selaku warga sungguh banyak berterimakasih karena mereka sudah periksa (TKP) ,dan juga  pihak Polsek Muara Kuang jajaran sudah juga Tinjau Lokasi jadi Saya ucapkan terimakasih Polri.

Dan keteranganlain yang dikutip bn.com dari berbagai sumber, bagi oknum-oknum yang diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Sedangkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia Pasal 28 H ayat (1) “setiap orang berhak hidup dan sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Laporan : Sirlani

Editor : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button