Sugirman, kuasa hukum dari pengusaha solo mengecek lokasi tanah yang masih sengketa yang sudah dalam pengurukan di depan Pantai Segandu Desa Depok, Kec.Kandeman, Batang. (Foto: Tim)
BATANG, BIDIKNASIONAL.com – Seorang pengusaha asal Kota Solo, Hartono melaporkan mantan orang kepercayaannya sendiri ke Polres Batang. Pelaporan tersebut terkait jual beli tanah bernilai belasan miliar yang berlokasi di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.
“Kami laporkan S (nama inisial, red) ke Polres Batang karena dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah,” ujar Sugirman (60) kuasa dari Hartono, saat melakukan pengecekan tanah, Rabu (26/7/2023).
Sugirman mengatakan, dirinya diberi surat kuasa oleh pemilik tanah, Hartono untuk melaporkan yang bersangkutan ke Polres Batang. Pelaporan sudah dilakukan pada Kamis 20 Juli 2023 lalu.
Ia pun mengungkap persoalan yang terjadi antara Pak Hartono selaku pemilik tanah dengan orang yang disebut “S” yang tak lain adalah mantan kepercayaan sendiri.
“Awalnya Pak Hartono ini menyuruh S untuk membeli tanah seluas 19 hektar dengan harga Rp 18,5 miliar. Namun pada saat terjadi pandemi Covid-19 ada rencana menjual kembali tanah tersebut, namun akhirnya dibatalkan,” kata Sugirman.
Kemudian meski rencana penjualan tanah telah dibatalkan, namun oleh yang bersangkutan dalam hal ini orang kepercayaan Pak Hartono tetap meneruskan penjualan tanah ke sebuah perusahaan dari Semarang dan uang pun diterima.
“Sudah dibatalkan, namun S tetap menjual tanah itu kepada D orang Semarang. Meskipun mendapatkan penolakan dari Pak Hartono selaku pemilik tanah,” ungkapnya.
Selain itu yang bersangkutan “D” pembeli juga sudah diingatkan tidak meneruskan pengurukan tanah karena terjadi sengketa, akan tetapi tidak digubrisnya.
Pihaknya sempat mengancam akan melaporkan tindakan tersebut ke berbagai instansi termasuk ke Kapolres, Kapolda bahkan ke Kapolri dan Presiden.
“Kami juga berencana menemui notaris yang terlibat dalam proses transaksi ini untuk informasi yang sebenarnya,” tandas Sugirman.
Sementara itu pihak terlapor (S) hingga saat ini belum menjawab konfirmasi dari media bn.com. Pesan dan panggilan yang dikirim bn.com belum ada respon.
Laporan: Tim
Editor: Budi Santoso