SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kemenangan telak bermain game slot online deposit membuat pria berinisial MY, harus berurusan dengan pihak Kepolisian hingga berujung ke meja hijau. Pasalnya, pria asal Surabaya itu, kepergok saat nyelot game berbau perjudian di Giras sekitaran Jl. Pesapen Barat Surabaya.
Akibat kemenangan telak bermain game online berbau perjudian, Tim Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Kp3) terpaksa harus menjemput paksa pelaku MY untuk dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dikatakannya Kanit Resmob Ipda Yudha Sukamana mewakili Kasatreskrim Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, berawal penjemputan paksa terhadap tersangka MY berdasarkan tanggapan sebuah informasi masyarakat.
“Informasi tersebut, mengarah pada tersangka MY yang intinya sering bermain game online berbau perjudian dan uang sebagai taruhan,” kata Perwira dengan satu balok dipundaknya itu, Senin (31/07/2023).
Hasil dari penangkapannya, didapati alat peraga bukti perjudian berupa 1 (satu) buah Handphone Oppo A37 warna gold dan 3 (tiga) lembar screenshot bukti permainan serta selembar bukti deposite.
“Menurut keterangan dari tersangka MY, bahwa uang yang ada di deposit semula berjumlah 400 ribu rupiah dan mendapat kemenangan hanya 300 ribu rupiah sehingga jumlahnya 700 ribu rupiah,” lanjut Ipda Yudha Sukamana.
“Selain itu, tersangka MY juga mengakui. Rencana uang kemenangan hasil dari judi game online dibuat untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari,” sambungnya.
Ipda Yudha Sukamana juga menjelaskan, penjemputan paksa terhadap pelaku MY dilakukan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 Wib, saat asik bermain game online berbau perjudian disebuah Giras sekitaran Jl. Pesapen Barat Surabaya.
“Terkait aksi perjudian yang dilakukan oleh tersangka MY, kita akan jeratkan dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian yang ancaman hukuman kurungan penjara selama 10 tahun,” pungkasnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso