JATENGPEKALONGAN

Inspektorat Kabupaten Pekalongan Perintahkan Kades Klunjukan Kembalikan Uang Pungli PTSL 

Bukti surat keputusan inspektorat Kab Pekalongan agar Kades Klunjukan, Kec Sragi, segera mengembalikan uang Pungli PTSL. (Foto: Dikin BN.com)

PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.comInspektorat Kabupaten Pekalongan memerintahkan Kepala Desa (Kades) Klunjukan, Kecamatan Sragi, Ndaru Manah agar mengembalikan uang hasil Pungutan Liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) kepada 117 warga. Perintah pengembalian uang pungli muncul setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menyatakan kades yang bersangkutan terbukti melakukan pungli.

“Yang bersangkutan diberi jangka waktu 60 hari untuk mengembalikan. Apabila melebihi jangka waktu itu maka menjadi kewenangan APH (Aparat Penegak Hukum),” ujar Inspektur Pembantu Wilayah II, Ipung Sujali Hartopo, Senin (31/7/2023).

Ia menyebut jangka waktu pengembalian 60 hari itu terhitung sejak yang bersangkutan menerima surat pemberitahuan pengembalian uang kepada yang berhak. “60 harinya itu ketika yang bersangkutan menerima LHP,” terang Ipung.

Adapun Hasil Pemeriksaan Aduan Masyarakat Mengenal Dugaan Pungli Pada Program PTSL Desa Klunjukan, Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan Tahun 2022.

1. Inspektorat Kabupaten Pekalongan telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan atas Dugaan Pungutan Liar Pada Program PTSL Desa Klunjukan Kecamatan Sragi Tahun 2022 Kabupaten Pekalongan.

2. Dari pemeriksaan yang telah dilakukan dengan memperhatikan keseluruhan fakta dari dokumen, permintaan keterangan dan hasil konfirmasi didapatkan hasil bahwa Sdri. Ndaru Manah selaku Kepala Desa Klunjukan Kecamatan Sragi terbukti telah melakukan penarikan biaya melebihi ketentuan guna persiapan pelaksanaan program PTSL Tahun 2022 dalam pembuatan surat peralihan hak tanah (surat pernyataan hibah/waris) kepada 117 pemohon PTSL sebesar Rp 63.600.000,00.

3. Sdr. Ndaru Manah selaku Kepala Desa Klunjukan Kec. Sragi agar mengembalikan biaya peralihan hak atas tanah sebesar Rp 63.600.000,00 kepada 117 pemohon PTSL dibuktikan dengan Berita Acara Pengembalian Biaya Peralihan Hak Atas Tanah PTSL Desa Klunjukan Tahun 2022 dengan disaksikan oleh Camat Sragi, BPD Klunjukan dan Tokoh Masyarakat Desa Klunjukan Kecamatan Sragi.

4. BPD Klunjukan agar membuat surat usulan teguran tertulis kepada Kepala Desa Klunjukan dalam melaksanakan program PTSL agar ke depan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta teguran untuk mengembalikan uang biaya peralihan hak atas tanah sebesar Rp 63.600.000,00 kepada 117 pemohon PTSL dalam jangka waktu 60 hari sejak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Pekalongan. Surat usulan teguran tersebut ditujukan kepada Bupati Pekalongan melalui Camat. Kemudian Camat agar menindaklanjuti usulan BPD tersebut sesuai dengan ketentuan.

5. Ketentuan mekanisme pemberian sanksi Kepala Desa dilakukan melaluli tahapan sebagaimana diatur dalam pasal 23 dan 24 dengan sebelumnya harus didahului tindakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 19 Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Hasil pungutan tersebut didalihkan sebagai biaya ganti pengukuran tanah bagi yang ikut program PTSL. Besaran pungutan mulai dari 400 ribu hingga 600 ribu per bidang, bahkan ada satu bidang dipecah menjadi dua sertifikat biayanya menjadi Rp 1,2 juta dengan tidak diberikan tanda bukti lunas atau kwitansi.

Atas tindakan sepihak dari kades tersebut warga lalu melaporkannya ke polisi bahkan ke inspektorat, kemudian dilakukan penyidikan oleh tim penyidik polres namun akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke inspektorat. Sementara Kades Klunjukan, Ndaru Manah belum berhasil dikonfirmasi bn.com.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button