Tagihan PDAM Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan Mencekik Pelanggan
● Staf PDAM: Perintah Pimpinan Pertanyaan Harus Tertulis
Hendro Figola ketika mendatangi PDAM Tirtayasa Kota Pekalongan dan bukti tagihan air Rp 9 juta yang ‘mencekik’ pelanggan. (Foto: Dikin bn.com)
PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com –Hendro Figola (35) warga kota Pekalongan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dibuat amat pusing dan tidak berdaya dengan tagihan air minum yang membengkak di luar batas kewajaran alias ‘mencekik’. Warga Kelurahan Bendan Kergon itu terpaksa putar badan lantaran tidak punya solusi karena bingung harus bagaimana cara untuk melunasinya. Sedangkan pemilik ruko yang disewa untuk usaha rumah makan menuntut dirinya agar segera dilunasi.
“Kedatangan saya untuk mengklarifikasi tagihan PDAM yang bengkak hingga Rp 9 juta lebih tapi tak diberikan solusi,” ungkap Indro di luar Kantor Perumda Tirtayasa, Senin (30/7/2023) Kepada wartawan BN.com.
Ia mengatakan, bermaksud untuk memohon keringanan tagihan dengan membayar dua atau tiga bulan dulu, namun pihak Perumda Tirtayasa menolak dan tetap diminta bayar sesuai nominal tagihan yang menurut dirinya sangat-sangat berat sekali.
Hendro pun menceritakan kronologi dirinya sampai terjerat tagihan mencekik dari perusahaan air minum milik pemerintah daerah itu.
“Awalnya saya mengontrak tempat untuk usaha warung makan mas.Namun karena kondisi waktu itu masih dalam masa pemulihan Pandemi Covid-19 jadi usaha belum normal sehingga kerap terlambat bayar air,” ungkapnya.
Mendadak setelah mengalami keterlambatan bayar menyebabkan tagihan air di bulan berikutnya langsung melonjak berkali-kali lipat dan hal tersebut berlangsung selama 12 bulan. Karena biaya operasional ikut membengkak.
“Saya pindah lokasi usaha namun pihak pemilik tempat sebelumnya menuntut tagihan air dilunasi. Tentunya saya merasa keberatan karena harus bayar Rp 9 juta lebih, saya belum ada uang sebesar itu,” keluhnya sambil kebingungan.
Dirinya hanya sanggup mecicil 1 atau 2 bulan dulu karena benar-benar tidak ada uang saat ini. Sebenarnya pihak Perumda Tirtayasa sempat menawarkan solusi pembayaran, namun masih terasa berat sekali.
“Saya diminta membayar langsung tujuh bulan sebesar Rp 6,3 juta. Tapi kan tetap saja terasa berat, karena tidak ada solusi lain akhirnya saya memilih pulang. Ndak tahu nanti apa yang akan terjadi,” ujar Hendro sambil lemas dalam berkata.
Sementara itu pihak Perumda Tirtayasa Sony staf PDAM Perunda Tirtayasa menolak memberikan pernyataan atas kejadian tersebut. Bahkan dengan arogan meminta media menyerahkan surat tugas atau surat perintah resmi untuk bisa melakukan sesi wawancara. Itupun dengan syarat pertanyaan yang diajukan harus tertulis.
“Itu perintah pimpinan kami. Saya hanya menyampaikan saja,” cetus Sony staf PDAM Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso