JATIMMALANG

Dinkes Kabupaten Malang Pastikan PBID Nonaktif Dijamin Terima Layanan Kesehatan

drg. Wiyanto Wijoyo Selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang (Foto: NN BN.com)

KAB. MALANG, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Kabupaten Malang memastikan para Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) dengan status non-aktif, tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun tidak lagi menggunakan layanan dari BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo dalam keterangan yang diterima di Kabupaten Malang, mengatakan bahwa penonaktifan ratusan ribu penerima program jaminan kesehatan itu, dilakukan untuk pemutakhiran data.

“Selama proses pemadanan data berlangsung, peserta PBID yang dinonaktifkan tetap dapat dilayani pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Malang,” kata Wiyanto. Rabu, (2/8).

Wiyanto menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Malang memiliki 39 puskesmas yang tersebar pada 33 kecamatan, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan dan RSUD Lawang yang tetap memberikan pelayanan kesehatan pada peserta PBID non-aktif.

Menurut Wiyanto, Pemerintah Kabupaten Malang menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang prima.

“Pada dasarnya, Pemerintah Kabupaten Malang menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Penonaktifan ratusan ribu penerima PBID tersebut, mengacu pada Surat Kepala Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Kabupaten Malang Nomor 1861/VII-05/0723 tanggal 31 Juli 2023 tentang pemberitahuan penonaktifan PBID.

Meskipun dilakukan penonaktifan tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi penekanan dan penyesuaian yakni bahwa Pemerintah Kabupaten Malang tidak lepas tangan terhadap peserta PBID yang dinonaktifkan itu.

“Kami pastikan tidak ada pemberhentian pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pada Selasa (1/8) kami sudah mengonfirmasi laporan dari RSUD Lawang, bahwa ada dua pasien dengan status PBID non-aktif yang tetap mendapatkan pelayanan,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Malang juga menyiapkan hotline yang bersiaga selama 24 jam terkait PBID tersebut. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa menghubungi nomor 08179606161 melalui layanan perpesanan Whatsapp.

Sebelumnya beredar surat dari BPJS Kesehatan Cabang Utama Malang mengenai penonaktifan peserta penerima bantuan iuran daerah (PBID). Dalam surat tertanggal 31 Juli 2023 itu, secara keseluruhan ada 679.721 peserta yang datang dinonaktifkan per 1 Agustus 2023.

Laporan: NN

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button