Mukim se-Kota Subulussalam Minta Pemko Tingkatkan Penegakan Syariat Islam di Bumi Syech Hamzah Fansuri

Mukim se Kota Subulussalam foto bersama Wali Kota (Dok.Foto: Agus Darminto BN.com)
SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Mukim se-Kota Subulussalam meminta kepada Pemerintah Kota Subulussalam melalui Satuan Polisi Pamomg Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP dan WH) Kota Subulussalam untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan Syariat Islam di Bumi Syech Hamzah Fansuri.
Permintaan tersebut disampaikan Tamrin, Ketua Badan Kerja Sama Antar Mukim (BKAM), Kota Subulussalam berdasarkan Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat secara umum di Aceh.
“Kepala Mukim se-Kota Subulussalam sangat mengapresiasi PJ Gubernur Aceh. Dengan adanya SE Pj Gubernur Aceh ini kami sangat mengapresiasi tentang penguatan Syariat Islam di Kota Subulussalam,” ujar Thamrin Barat, selaku Ketua BKAM di Subulussalam, Sabtu, (11/08/2023).
Ia menyebutkan, melihat keadaan dan kondisi di masyarakat Subulussalam saat ini banyak sekali yang sudah bertentangan atau sudah hilang nya etika secara adat dan budaya yang bisa dirasakan dan dlihat sehari-hari nya.
“Berdasarkan ini, kami para kepala mukim sekota subulussalam meminta kepada Satpol-PP dan WH untuk meningkat kan pengawasan di Bumi Syekh Hamzah Fansuri yang kita cintai ini,” kata Thamrin.
Terlebih lagi, Ketua BKAM Kota Subulussalam ini mendengar adanya kabar atau isu lokasi penginapan serta menyediakan tempat karaokean yang sarat akan mengundang maksiat di Kota tersebut.
“Dengan ini kami menyampaikan agar Pemerintah Kota Subulussalam segera menindaklanjuti SE Gubernur Aceh itu, terlebih lagi dalam Visi Misi Walikota dulunya akan menjadikan Kota ini sebagai Kota Santri,” Imbuh Thamrin.
Seolah, masih Kata Ketua Mukim Subulussalam ini, instansi terkait saat ini menutup mata tidak melihat kemungkaran yang sudah nyata-nyata di depan mata, bahkan di tengah-tengah Kota Subulussalam.
“Ada Satu hadits yang menjelaskan bahwa bila kamu melihat kemungkaran cegah lah dengan tangan mu. Apabila kamu tidak mampu, maka cegah lah dengan lisan mu. Itu juga kamu tidak mampu, maka bencilah dalam hati mu dan itu adalah selemah lemah nya IMAN,” ujar Thamrin.
Dengan itu, Ketua Badan Kerja Sama antar mukim kota subulussalam ini meminta kepada seluruh Masyarakat setempat, terkhusus kepada Pemko Subulussalam untuk segera menindaklanjuti SE Pj Gubernur tersebut.
“Selagi tanda tangan kita masih berguna untuk kemaslahatan umat, kami meminta kepada Pemerintah kota subulussalam supaya membuat QANUN khusus untuk mencegah tempat-tempat maksiat di Kota Sada Kata ini. Apalagi kota subulussalam ini di juluki dengan Kota santri,” tandas Thamrin.
Laporan: Agus Darminto
Editor: Budi Santoso



