DAIRISUMUT

Penggunaan DD/ADD Desa Sitinjo II Jadi Sorotan Warga 

Kantor Desa Sitinjo II Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumut (Foto: Tenang T BN.com)

DAIRI, BIDIKNASIONAL.comSejak tahun 2015 yang lalu Pemerintah Pusat telah melontarkan Dana Desa (DD) dan didukung dari APBD, yaitu Alokasi Dana Desa(ADD) bertujuan membangun desa, demi mendorong kesejahteraan Masyarakat Desa.

Namun sayang anggaran itu  tidak dapat dirasakan oleh Masyarakat desa Sitinjo II,  Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumut. 

Pasalnya, anggaran tersebut disinyalir dijadikan lahan  untuk memperkaya diri sendiri (Korupsi) oknum aparat setempat. 

Menurut data dan keterangan yang dihimpun oleh awak media dari salah seorang masyarakat desa Sitinjo II berinisial (NB), kegiatan Pemberdayaan Pupuk Kandang dengan Pagu Anggaran lebih kurang Rp 165.000.000 (Seratus enam puluh lima juta rupiah ) yang diduga Fiktif. Dimana saat Musdus dan Musdes Pupuk kandang tersebut memang Prioritas akan tetapi sampai habis TA 2022 pihak Pemerintah Desa tetap juga tidak menyalurkan, maka Masyarakat menduga kegiatan tersebut Fiktif. 

Sumber NB juga menuturkan, Camat Sitinjo sudah melayangkan Surat Teguran terhadap Kepala Desa setempat,” saya kurang tau perihal kegiatan yang mana yang di Surati Camat,” ujar NB.

Dilain waktu awak media mendatangi Kantor Desa Sitinjo II untuk konfirmasi perihal diatas,  tapi sungguh disayangkan Kepala Desa  tidak berada di Kantor. Awak media kemudian konfirmasi ke  Sekretaris Desa beserta Kaur Keuangan.Mereka mengatakan, kalau pengadaan pupuk kandang tersebut TA 2022 yang lalu itu disilpakan karena pihak Rekanan menolak pengadaan pupuk kandang tersebut dengan alasan karena diwaktu itu musim penghujan dan di Anggaran Tahun 2023 dialihkan kegiatan tersebut menjadi pengadaan bibit Jagung dan pengalihannya dilengkapi oleh berita acara, ungkap Kaur Keuangan. Tapi Kaur Keuangan dan Sekretaris Desa tidak dapat menunjukkan berita acara pengalihan kegiatan tersebut.

Sedang ADD/DD tahap II TA 2023 sudah tersalurkan tetapi Dana Silpa di tahun 2022, Pengadaan Pupuk kandang yang dialihkan menjadi pengadaan bibit jagung tersebut belum juga tersalurkan.

Sekretaris Desa mengatakan,” perihal surat teguran Camat Sitinjo tersebut bukan masalah kegiatan, melainkan perihal Pajak Belanja Pengadaan Barang dan Jasa PPN, PPH TA 2021  dengan nominal  lebih kurang Rp 40.000.000 sampai saat ini belum terbayarkan,” ungkap Sekretaris Desa.

Masyarakat Desa Sitinjo II meminta Jajaran Penegak Hukum untuk menindak lanjuti perihal yang diatas karena Masyarakat merasa sangat kecewa terhadap kinerja Kepala Desa sitinjo ll.

Laporan: Tenang T

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button