JATIMSIDOARJO

Diduga Tidak Layani Warga, Kades Keboharan Krian Bakal Dilaporkan Ombudsman RI

Mediasi di kantor kecamatan Krian gagal karena tidak dihadiri Kades Keboharan dan tanah milik PT Jawa Metalindo Prima yang dokumen nya tidak kunjung ditandatangani Kades. (Foto: Yahya BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Rapat mediasi Pemerintah Desa Keboharan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo dan PT. Jawa Metalindo Prima, Selasa 29 Agustus 2023 batal dikarenakan pihak Pemerintah Desa Keboharan Khususnya Kepala Desa tidak hadir tanpa alasan yang jelas. 

Padahal rapat mediasi yang di lakukan di kantor kecamatan Krian pada Selasa (29/8/2023) pukul 09.00 WIB, sudah dihadiri Camat Krian, Ispektorat Kabupaten Sidoarjo, Polsek Krian, perwakilan pembebasan lahan Desa Keboharan dan PT. Jawa Metalindo Prima di ruang rapat sekretaris Camat Krian Ahmad Fauzi.S.STP,M.HP. 

Camat Krian mengatakan, rapat  memediasi permasalahan PT. Jawa Metalindo Prima dan Kepala Desa Keboharan Kecamatan Krian karena Kepala Desa Keboharan tidak hadir dengan tanpa alasan tertentu, maka permasalahan ini diserahkan kepada PT. Jawa Metalindo Prima, soal langkah selanjutnya.

“Kita tunggu  langkah PT. Jawa Metalindo Prima apa ada mediasi lagi atau melaporkan ke Ombusman atau Bapak Bupati Sidoarjo, terserah, itu haknya. Sekali lagi kita hanya memediasi permasalahan yang mereka hadapi” tandas Camat Krian.

Sementara itu, Didik Wohono, SH, Selaku Advokat dari PT. Jawa Metalindo Prima mengatakan,  sebenarnya permasalahan ini tidak ada kalau pihak Desa / Kepala Desa Keboharan hadir dan proaktif apa yang iai mohonkan.

“Apa salah PT, misalnya masalah jual beli sudah selesai dan tidak ada masalah” kata Didik.

Masih menurut Didik Wohono, permasalahan ini karena pihak PT. Jawa Metalindo Prima akan meningkatkan status tanah yang sudah dibeli tahun 1994 yang lalu ke pihak gogol desa yang berupa SK gogol  yang berjumlah 96 ancer. Tinggal 8 ancer yang belum bersertifikat yang rencanannya akan disertifikatkan.

Untuk menjadikan sertifikat lahan 8 ancer ini, syaratnya permohonan sertifkat, diformulirnya harus mengetahui pihak kepala desa setempat, maka dari itu PT. Jawa Metalindo Prima sudah memohon kepada Kepala Desa Keboharan Kecamatan Krian untuk menandatangi dan mengetahui syarat dari permohonan sertifikat tersebut.

“Dengan pengajuan permohonan kami,   pihak desa atau Kepala Desa Keboharan mempersulit atau tidak mau untuk menandantangi permohonan kami, maka dari itu kami minta dari pihak Camat Krian untuk memediasi permasalahan kami,” tandas Didik. 

Mediasi ini sudah dua kali dilalukan dari tanggal 20 Juli 2023 dan 29 Agustus 2023,  tapi pihak kepala Desa Keboharan tidak hadir dengan alasan tidak jelas.

“Kami akan melaporkan ke Ombusman dan bapak Bupati Sidoarjo permasalahan ini, karena Kepala Desa Keboharan tidak mau hadir dalam mediasi dan mempersulit urusan warga” ujar Didik Wahono, SH.

Sunaryo warga keboharan dulu merupakan panitia pembebasan dan hadir sebagai saksi menjelaskan, kalau pembebasan tanah petani sudah beres dan tidak ada masalah, sekarang tinggal pengurusan kenaikan status SHM, tapi kepala desa keboharan tidak mau tanda tangan berkas ukur yang diberikan oleh pihak BPN akhirnya pihak PT mengajukan permohonan mediasi ke pihak kantor kecamatan Krian. Sedangkan kepala desa Keboharan  dikonfirmasi wartawan lewat no telepon selulenya tidak di angkat dan di whatsapp tidak dijawab.

Laporan: yah

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button