JATENGPEKALONGAN

Dosen Hukum Unikal Kritik MoU PDAM Kota Pekalongan – Kejari

PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.comPenandatanganan perjanjian kerjasama antara PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Perumda Tirtayasa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan mendapat kritikan pedas dari Pakar Hukum sekaligus Dosen Hukum di Unikal, Dr. Nashokha, SH.,MH.

Nashokha mengatakan, dalam perjanjian tersebut memungkinkan pihak PDAM Kota Pekalongan meminta pendampingan penagihan air minum ke pelanggan. Namun disisi lain, pelayanan yang diberikan hingga saat ini masih jauh dari yang diharapkan masyarakat.

“Seharusnya PDAM itu fokus meningkatkan pelayanan terkait adanya penarikan biaya perawatan yang dibebankan ke pelanggan. Tindakan kerjasama dengan Kejari itu namanya mau enaknya sendiri,” terang nya, Selasa (5/9/2023).

Ia menyebut, ada dugaan PDAM sedang mau cari aman terkait kemungkinan adanya penyimpangan penggunaan uang perawatan yang ditarik dari pelanggan.

Mengingat selama ini meskipun ada dana pemeliharaan, namun pada kenyataannya pihak pelanggan tidak mendapat layanan seperti yang seharusnya.

Padahal jumlah uang pemeliharaan dan pembayaran setiap bulan yang ditarik dari pelanggan sangat besar, bisa mencapai miliaran rupiah.

“Selama ini uang pemeliharaan yang ditarik dari pelanggan tidak jelas peruntukannya untuk apa, karena pelayanan yang diberikan masih begitu-begitu saja. Ada yang aliran airnya tak mengalir lancar hinggaĀ  bertahun-tahun, dan permasalahan lainnya yang hingga kini tak tertangani,” tegasnya.

Dengan tidak adanya kejelasan penggunaan dana tersebut, kemudian ada MoU dengan pihak kejaksaan, muncul persepsi jika pihak PDAM pingin cari aman.

“MoU tersebut bisa saja menimbulkan persepsi jika PDAM ingin menutupi kemungkinan adanya penyimpangan agar tidak terendus keluar. Karena dengan menggandeng kejaksaan, maka jika ada pihak-pihak yang mempersoalkan dana tersebut, maka PDAM bisa berlindung atau meminta pembelaan dari kejaksaan yang merupakan pengacara negara. Disisi lain, kejaksaan selaku aparat penegak hukum, juga dikhawatirkan tidak akan mengusut penggunaan dana yang amat sangat besar itu,” tegas Nasokha.

Menurut dia, pendampingan Kejari untuk mempermudah penagihan pelanggan yang mengalami kemacetan merupakan hal yang berbeda. Yang menjadi persoalan itu apakah ada bukti peningkatan pelayanan dari PDAM dari hasil tarikan ke pelanggan.

Sebelumnya Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Pekalongan, Juanda membenarkan telah menandatangani MoU dengan PDAM Perumda Tirtayasa pada hari rabu 23 Agustus 2023.

“Perjanjian tersebut mencakup aspek keperdataan di luar aspek hukum pidana untuk menghindari konflik kepentingan. Kita bisa berikan pendampingan hukum dengan Surat Kuasa khusus (SKK) dari PDAM,” katanya.

Juanda menyampaikan bahwa Mou tersebut merupakan lanjutan dari perjanjian serupa yang sempat terhenti pada 2021 lalu. Saat itu selesai namun diperpanjang lagi pada 2023. “Mou berlangsung dua tahun, kalau selesai bisa diperpanjang lagi,” jelas Juanda.

Sementara itu mantan karyawan PDAM berinisial HO mengungkap adanya dugaan penggunaan uang perawatan Rp 10 ribu perbulan dan biaya denda keterlambatan Rp 5 ribu rupiah sejak 2020 untuk kegiatan yang belum tentu bisa dipertanggungjawabkan.

Pertahun uang yang bisa dihimpun dari biaya perawatan 10 ribu dan denda keterlambatan 5 ribu rupiah dengan total 27 ribu lebih pelanggan PDAM mencapai miliaran rupiah pertahun kemana larinya, sementara bukti untuk kegiatan perbaikan jaringan pipa yang diklaim Perumda Tirtayasa berbeda kenyataan yang ada di lapangan.

“Jaringan pipa PDAM di beberapa kelurahan yang ada di Kecamatan Pekalongan Utara dan Barat kondisinya banyak yang sudah terpendam di bawah tanah. Warga sebagian ada yang beli mesin pompa untuk bisa menyedot air PAM, itupun airnya tidak layak karena banger bercampur air rob sehingga tidak layak minum,” bebernya.Ā 

Sementara pihak direktur PDAM Perumda Tirtayasa saat ingin ditemui dikantornya belum bisa ditemui, selasa, (5/9/2023). Dikonfirmasi pun melalui sambungan seluler tidak bisa kuat dugaan nomer hp wartawan diblokir.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button