
Tersangka MZ dan HM diapit petugas usai diamankan anggota Polres Lamongan, (Foto. dok: Lilis)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Terduga pelaku penggelapan mobil, dua orang yang diduga oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat telah ditangkap Polisi.
Kedua tersangka berinisial M-Z (48) warga Desa Simam, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, dan H.M (43) warga Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
Sebelumnya, tersangka dilaporkan oleh R-O karena telah melakukan penggelapan mobilnya, dan Kejadian dugaan penggelapan itu terjadi di rumah korban tepatnya di Perum Jetis Indah Blok C Kelurahan Jetis, Kecamatan Lamongan Kota, Kabupaten Lamongan.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Cristian Kosasih melalui Kasi Humas Ipda Anton Krisbiyantoro mengungkapkan, kedua tersangka sudah diamankan di Polres Lamongan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ipda Anton Krisbiyantoro pada Rabu (20/9/2023) dalam keterangannya kepada awak media.
Ipda Anton menyampaikan, kronologi kejadian, awalnya sekitar bulan Juli 2023 tersangka MZ dan HM mendatangi rumah korban untuk memperpanjang sewa mobil Suzuki nomor polisi S 1776 LW milik korban dengan kesepakatan sewa sebesar Rp. 250 juta perhari. Sebelumnya sudah di sewa oleh tersangka selama kurang lebih enam bulan dan pembayaran lancar.
“Namun demikian, setelah 1 Minggu kemudian tersangka dihubungi oleh korban tidak bisa,” bebernya.
Sementara, waktu itu korban berusaha mencari keberadaan mobilnya dan juga mencari tersangka ke rumahnya, namun kata dia, pencariannya tidak membuahkan hasil. Katena merasa kesel dan dirugikan, ia akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lamongan.
Dalam perkara ini ditaksir kerugian materiil yang dialami korban sebesar Rp 150 juta. “Atas kejadian itu, Kedua tersangka terancam pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pada 378 KUHP atau pasal 372 KUHP,” pungkasnya.
Penulis : Lilis
Editorial : Budi Santoso



