
Hamzah Fansyuri, Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Jawa Timur, (Foto. dok: Lilis)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com –
Persoalan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) yang hingga kini belum bisa di fungsikan peruntukannya atau ditempati oleh pedagang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan menindaklanjutinya dengan menggelar audensi, meski saat ini perkara dugaan korupsi dalam tahap penyidikan dan belum Inkrach.
Sementara, “Hak pakai atas tanah atau hak guna bangunan (HGB) sebagai hak sewa stan sudah dilaksanakan secara tuntas, tapi kenapa hingga saat ini belum juga ditempati stan pasar itu,” ungkap Hamzah Fansyuri Ketua Komisi A DPRD Lamongan.
Audiensi tersebut, kata Hamzah sapanya, karena pembangunannya yang mangkrak, sebenarnya persoalan itu karena dananya yang tidak cukup. Untuk urusan – urusan lainnya, pihaknya sudah berupaya menghadirkan bank daerah supaya membantu pembiayaan yang kurang itu.
Oleh karena itu Komisi A kemarin melakukan audiensi di Ruang Komisi A DPRD Lamongan, dengan pihak – pihak terkait dengan mengundang, Inspektorat, PMD, Bagian Hukum, Camat Sukodadi, Pemdes, PD Pasar dan BDL Lamongan untuk mencari solusi terkait persoalan SKS ini.
Keputusan yang sudah diambil oleh Komisi A dalam audiensi tersebut, ujar dia, yakni membantu pedagang SKS untuk mengajukan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Lamongan agar pembangunan SKS segera bisa dilanjutkan dan dibuka, Kamis (21/9/2023).
Namun demikian, “Komisi A dalam hal ini tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi SKS pada BUMDes yang lama. Kasusnya ini kan sudah masuk tahap penyidikan, jadi kita tetap hormati serta mendukung kejaksaan untuk mengungkap kasus itu seterang – terangnya.
Terkait penggeledahan di Sukodadi beberapa waktu lalu itu, dia menilai, berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengurus bumdes lama dan pemerintahan desa periode sebelumnya, untuk mencari bukti dan lainnya, itu tahapan lanjutan.
“Kami berharap pembangunan SKS ini tidak dihentikan hanya karena adanya persoalan itu.”Pak kades juga bilang memang membutuhkan biaya untuk melanjutkan. Kendati demikian, menurut Hamzah, “Komisi A akan berupaya mencari solusi terkait hal itu, dan tentunya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan juga,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan penggeledahan Kantor Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi.
Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS), yang menelan anggaran kurang lebih Rp 2,5 miliar.
Perkara yang saat ini sedang ditangani oleh pihak tim penyidik Kejari Lamongan ini saat menggeledah di Kantor Desa Sukodadi itu dilakukan sekira pukul 13.00 sampai selesai.
Kajari Lamongan yang disampaikan melalui Mhd Fadly Arby, Kasi Intelijen menerangkan penggeledahan ini dilakukan untuk menemukan barang bukti dan alat bukti berhubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sukodadi Lamongan tahun 2021 hingga 2022.
“Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor : Print – 695/ M.5.36/Fd.2 /09/ 2023 Tanggal 5 September 2023.
“Penggeledahan dilakukan juga berdasarkan surat penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Lamongan Nomor : 93/PenPid.B-GLD/2023/PN Lmg Tanggal 6 September 2023.
Ada beberapa ruangan yang ikut digeledah di antaranya Kantor Balai Desa Sukodadi dan Kantor pemasaran BUMDes Maju Bersama Desa Sukodadi,” ungkap Fadly pada Senin malam (11/9).
“Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik ditemukan beberapa bendel dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tuturnya.
Antara lain 28 bendel dari kepala desa dan Direktur Bumdes Maju Bersama Desa Sukodadi.”Bahwa sebelumnya Tim Penyidik Kejari Lamongan telah memeriksa sebanyak 20 saksi,” sebutnya.
“Pasca penggeledahan ini untuk tahap selanjutnya dilakukan pemeriksaan ahli kontruksi dan ahli perhitungan kerugian negara serta penetapan tersangka.
Penulis : Lilis
Editorial : Budi Santoso



