JATIMLAMONGAN

Jual Tanah Bibir Pantai, Oknum Kades Dilaporkan ke Kejaksaan Lamongan 

Perwakilan paguyuban nelayan Weringin Desa Weru saat melakukan pelaporan di PTSP Kejari Lamongan, (Foto.dok: Bang Ipul BN.com)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.comPasca ratusan orang paguyuban nelayan Weringin,  Desa Weru, mendatangi kantor desa pada pertengahan Agustus lalu, kini melalui perwakilannya berlanjut laporan dan pengaduan (lapdu) kepada Kejaksaan Negeri Lamongan, Jum’at (22/09).

Hal ini dilakukan, menurut pelapor warga, karena Kepala Desa Weru, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Syaiful Islam, dianggap menyalahgunakan wewenang jabatan sebagai Kepala Desa atas penjualan tanah di bibir pantai di wilayah desa Weru.

Sofwan, salah satu perwakilan paguyuban nelayan Weringin yang ditunjuk oleh masyatakat, setelah laporan pengaduan di PTSP Kejari Lamongan mengungkapkan, “Kita melakukan pengaduan masyarakat ini menindaklanjuti tentang hasil kemarin akan meneruskan permasalahan kepada pihak yang berwajib atau Kejaksaan. Biar permasalahan ini cepat selesai dan tidak berlarut larut dan kegelisahan masyarakat atau warga yang di rugikan atas adanya jual-beli yang berkedok sumbangan, ini bisa segera terselesaikan,” ungkap Sofwan.

Tujuan pelaporan, kata Sofwan, menjerat pada pihak-pihak tertentu yang terkait yang bertanggung jawab dalam masalah ini, pihak Syaiful Islam (Kepala Desa Weru), yang mempunyai inisiatif untuk penjualan dalam hal tanah negara yang berkedok sumbangan itu.

Saat ditanya selama ini apa sudah ada mediasi/hearing dengan Komisi A DPRD Lamongan, disampaikan Sofwan, “Selama ini yang jelas kami setelah hearing kemarin meminta pertimbangan teman-teman untuk menindaklanjuti bagaimana hematnya. Jadi kita itu menjaga biar baik dari pihak pembeli dan penjual itu tidak ada hal-hal yang sekiranya merasa dirugikan secara material, sehingga dari hasil kemarin kami rapat dengan pak Kades itu mengatakan, bahwa ada pembatalan. Nah konsekwensinya sampai saat ini, belum ada penyelesaian soal keuangan,” tandasnya. 

“Memang dalam rapat atau sidang (hearing) tanggal 5 kemarin itu memang sudah ada bentuk pembatalan, tetapi saya tanyakan selama dua bulan berjalan ini Kades ini tidak mau mengembalikan. Sehingga kami akan menindaklanjuti dalam artian tetap akan saya teruskan ke jalur hukum sesuai rencana kami, akan saya laporkan ke pihak Kejaksaan saat ini,” kata Sofwan.

Obyek yang dilaporkan, yang jelas sesuai dengan data yang ada itu ada sekitar 36 kavling tanah yang sudah terjual. “Ini, tanah oloran yang sudah di kavling sama pak Kades dengan berkedok sumbangan untuk pemecah ombak (Breakwater), sementara itu, dalam hal ini pihak pembeli itu dijanjikan serta di iming-imingi akan dibuatkan SHM di Petok, jadi itu nanti disertifikatkan,” jelasnya. 

Namun demikian lanjutnya, dalam hearing kemarin dikatakan bahwa tanah negara tidak segampang itu loh, melalui proses. Otomatis sekarang pihak provinsi tahu, kabupaten tahu. Sehingga bagaimana, BPN tahu. Kemarin saya juga sudah dari BPN. Dia (ATR/BPN Lamongan) mengatakan, bahwa ndak mungkin bisa secepat itu, kita melalui proses.

“Jadi untuk menduduki tanah negara itupun harus melalui proses waktu, paling tidak 20 sampai 25 tahun, sesuai undang-undang yang ada. Pak Kades Weru Shaiful Islam ini, imbuh dia, minta jalan pintas, tapi keliru karena sudah diadakan jual-beli berkedok sumbangan itu. Status tanah ini, tanah negara, dari bahasa oloran itu, sedimentasi itu pak Kades mengatakan bahwa tanah itu tanah negara, pak Kades tahu, begitu loh,” imbuhnya. Akhirnya di kavling sedimikian rupa, sehingga permasalahan ini mencuat pada saat ini,” imbuhnya.

Disampaikan, Sofyan, untuk 1 kavling, yang jelas sesuai kwitansi yang ada transaksinya 1 meter nya itu sebesar Rp. 1 juta sampai Rp.1,5 juta, sesuai strategi/pemasaran kavling itu. Jadi harga per meter nya. Sehingga nanti itu kita kalikan berapa meter persegi (M²) itu pada tempat yang sudah di kavling.

“Sedangkan untuk yang sudah terjual itu hampir sekitar Rp. 2 Miliar 150 juta dan ada yang kurang juga nanti katanya minta pelunasan, itupun sudah tidak direspon sama warga masyarakat. Karena adanya permasalahan yang kemarin mencuat selama dua bulan ini,” tutur Sofwan.

Sebelumnya, disampaikan Syaiful Islam, saat itu? secara jelas terkait persoalan tersebut. Dirinya hanya mengirimkan beberapa dokumen format PDF, antara lain terkait Hasil Rapat Sosialisasi Pengolahan Aset Desa Weru, tertanggal 21 November 2022 di balai Desa Weru.

Didalamnya menjelaskan isi sambutan Kepala Desa Weru, Ketua BPD, dan direktur BUMDes, serta hasil diskusi bersama beberapa orang yang hadir. Selain itu juga tercatat daftar hadir sebanyak 42 orang. 

Kemudian dikirimkan pula terkait Laporan Total Perincian Desa Weru, tertanggal 05 Juli 2023 yang tercatat beberapa rincian keuangan hingga total akhir saldo sebesar Rp. 11.800.000,-.

Bukan hanya itu, Syaiful Islam juga mengirimkan Rekapitulasi Sumbangan Breakwater Desa Weru, tertanggal 05 Juli 2023 yang menjelaskan beberapa rincian diantaranya tanah barat terdiri dari 19 orang, dengan total Rp. 1.107.500.000,-. Lalu tanah timur terdiri dari 6 orang dengan total Rp. 455.500.000″-, dan tanah timur Masjid terdiri dari 10 orang dengan total Rp. 960.000.000,-.

Sedangkan, laporan terakhir pengeluaran operasional, antara lain bedol sambung untuk 9 orang dengan total saldo akhir Rp. 20.000.000,- dan sumbangan operasional terdiri 9 kegunaan dengan total saldo akhir sebesar Rp. 306.132.000,-, terangnya.

Kesempatan terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati yang disampaikan melalui Kasi Intelijen, Mhd Fadly Arby saat di konfirmasi adanya persoalan penjualan tanah di bibir pantai di wilayah desa Weru.

Pihaknya, tegas Fadly, yang pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan ini membenarkan, “Ya mas, kita lihat saja nanti. Dalam disposisinya nanti dari pimpinan atau Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan akan direkomendasikan kemana.

“Bidang Intelijen Kejari yang akan menangani atau bidang pidsus (pidana khusus) langsung yang akan menanganinya,” singkat Fadly yang belum genap 2 bulan menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamongan pada 27 Juli 2023 ini.

Penulis     : Syauful Anam

Editorial    : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button