JATIMSIDOARJO

Amplop Mantan Bupati Sidoarjo Rp 1,5 Juta Sampai Rp 29 Juta

● Sidang Tipikor Saiful Ilah Hadirkan Saksi PPL

Saksi Musriati, Adi Suwono, Dedik Kisworo dan Kiryadi saat memberikan kesaksian di PN Tipikor Surabaya (Foto: Teddy BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Empat (4) saksi dari Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kab. Sidoarjo, diperiksa di persidangan untuk memberikan kesaksian terkait puluhan amplop bertuliskan PPL yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas terdakwa Saiful Ilah, mantan bupati Sidoarjo 2010-2019.

Empat (4) saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arief Suhermanto, SH, Kamis (21/09/2023) itu terdiri dari Musriati (Staff Subseksi Landreform dan Konsolidasi Tanah BPN Sidoarjo), Kiryadi (Kasi Landreform), Dedik Kisworo (Staff Subseksi Landreform) dan Adi Suwono (Kasubsi Landreform). Keempat saksi tersebut diperiksa secara bersamaan, namun pihak JPU KPK memeriksa terlebih dahulu keterangan saksi Musriati, Baru setelah itu ketiga saksi lainnya.

Menurut saksi Musriati PPL ini, tugasnya yang menetapkan dari status tanah dari gogol gilir ke gogol tetap, yang dimaksud dengan gogol gilir ini dulunya tanah negara yang dipakai masyarakat secara bergantian atau digilir, lalu di tetapkan menjadi gogol tetap melalui sidang PPL.

“Panitia pertimbangan landreform ini bertugas menetapkan status tanah dari gogol gilir menjadi gogol tetap. Gogol gilir ini merupakan tanah sawah milik negara yang dikelola oleh masyarakat desa secara bergantian, lalu di rubah melalui sidang PPL menjadikan status tanah menjadi gogol tetap setelah permohonan dari Kepala Desa yang telah dibuatkan putusan Kepala Desa, setelah itu disahkan oleh camat dan diserahkan permohonanya ke BPN. Ketika status tanah tersebut menjadi gogol tetap, pengelolanya fix menjadi satu orang saja” Jelas Musriati.

Dalam fakta sidang ditemukan, Saksi Musriati saat diperiksa juga mengakui selama menjadi PPL selalu menerima titipan amplop berisikan sejumlah uang rentang waktu 2010-2019 (Pensiun) dengan isi berbeda-beda hingga puluhan juta rupiah dari pemohon, titipan itu bertujuan untuk diberikan terhadap terdakwa selaku Bupati Sidoarjo dan sebagai Ketua PPL.

“itu amplop dari pemohon biasanya dititipkan lewat saya, saya selipkan beserta berkas-berkasnya yang lain dan amplop honornya juga. Tetapi saya tidak tau berapa isinya karena tidak pernah membuka, hanya saja saya mengetahui saat saya pegang amplop tersebut kemungkinan berisikan sejumlah uang” Aku saksi saat menjadi  PPL 2010 -2019.

Musriati dalam persidangan juga mengatakan bahwa, setiap amplop yang diterimanya tersebut selalu laporan terhadap atasan-atasannya yang lain, meliputi 3 saksi yang sekarang duduk disamping dan belakangnya.

“Setiap ada amplop berisikan uang dari pemohon, saya selalu laporan dengan atasan-atasan saya terutama laporan terhadap Kiryadi selaku Kasi Landreform. Setelah saya laporan baru saya antarkan amplop tersebut terhadap terdakwa melalui ajudannya,” imbuh sumariati.

Sementara itu Kiryadi, juga mengakui membenarkan keterangan saksi Musriati. Bahwa setiap ada amplop yang diterima Musriati selalu diketahui olehnya, karena pada saat itu Kiryadi menjabat sebagai Kepala Seksi Landreform. “Saya membenarkan bahwa mengetahuinya, karena pada saat itu saya sebagai kasi di PPL” Ucap saksi Kiryadi.

Saksi Pensiunan Badan Pertanahan Sidoarjo ini menjelaskan, besaran honor yang diterima setiap adanya sidang PPL yang berlangsung. Honor yang di terima berkisaran Rp. 25.000 per gogol di potong pajak 15%.

“Honor lupa saya pak, seingat saya berkisaran Rp. 25.000 dipotong pajak 15%, sekali sidang yang di usulkan bisa 10 – 100 gogol” jelas Musriati.

Musriati juga menceritakan besarannya amplop yang diterima itu bervariatif, tidak ada patokannya minimal berjumlah berapa dan tidak pernah ditolak juga amplop tersebut.

“Isi dari amplop tersebut bervariatif tidak ada patokannya, tergantung dari pemohon itu sendiri memberi berapa, dan saya tidak pernah membukanya, langsung saya sampaikan,” ucapnya.

Sementara itu, JPU KPK menjelaskan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan dirumah dinasnya mendapati puluhan (lebih dari sepuluh) jenis model amplop, ada yang berlogokan BPN Kab. Sidoarjo, ada juga amplop coklat bertuliskan Asmanan. Dengan isinya yang bermacam-macam jumlahnya, mulai dari angka terkecil 1,5 Jt. – terbesar 29 Jt.

“Kami mendapati dari hasil OTT di rumah dinas terdakwa didapati puluhan amplop beragam jenisnya ada yang berlogokan BPN Kab. Sidoarjo, ada juga berwarna coklat bertuliskan asmanan dan juga ada amplop yang bewarna putih, isi dalam amplop itu bervariasi mulai dari 1,5Jt, 5Jt, 7Jt, 9Jt, 15Jt, dan angka terbesar berisi 29Jt. jika ditotal sampai dengan 400Jt lebih,” ucap JPU KPK.

Sementara itu, Musriati menjelaskan bahwa yang menuliskan diluar amplop-amplop tersebut adalah dirinya, untuk sebagai isyarat bahwa setiap ada kata asmanan berarti amplop tersebut berasal dari sidang PPL.

“Yang menuliskan di luar amplop itu adalah tulisan saya, setiap amplop yang bertuliskan asmanan berarti  amplop tersebut untuk sidang ppl, mangkanya saya tulisi mohon asmanan di ikuti nama lokasi sidang,” akunya.

Setelah selesai dengan pemeriksaan saksi Musriati JPU KPK memeriksa kesaksian ketiga (3) lainnya. Dedik Kusworo, Adi Suwondo dan Kiryadi. Dalam kesaksian mereka juga menguatkan kesaksian dari Musriati, terutama kesaksian Adi Suwondo dan Kiryadi.

“Pada saat itu saya menjabat sebagai Kasi Landreform atasan dari Musriati dan Adi Suwondo, saya mengetahui bahwa amplop serta berkas tersebut berasal dari pemohon karena Musriati melaporkan terlebih dahulu sebelum mengantarkan terhadap terdakwa” Ucap Kiryadi.

Sedangkan Adi Suwondo juga menjelaskan hal yang sama “saya mengetahui amplop tersebut dari laporan Musriati, karena posisinya berada dibawah saya” Ucap Adi Suwondo.

Sementara itu, kesaksian Dedik Kusworo menjelaskan, posisinya pada waktu itu sama dengan Musriati. ”pada saat itu saya berposisi yang sama dengan Musriati sebagai (Staff Subseksi Landreform), tetapi status saya sebagai honorer” jelasnya.

Menindaklanjuti kesaksian dibawah sumpah Keempat orang tersebut, JPU KPK akan mendalami lebih lanjut terhadap Panitia Pertimbangan Landreform (PPL).

Laporan: Teddy

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button