Rapat pembatalan penjualan tanah negara yang ada di sebelah timur masjid desa Weru, senilai 975.000.000, tempo lalu., (Foto. dok: Lilis).
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Perkara penjualan tanah negara dengan luas kurang lebih 1,8 ha, sebesar Rp. 2 Miliar 150 juta tepatnya berada di bibir pantai desa Weru, kecamatan Paciran, kabupaten Lamongan, Jawa Timur terus bergolak. Selasa (26/9/2023).
Salah seorang perwakilan yang ditunjuk oleh paguyuban nelayan desa Weru Shofwan Asyhuri, kembali menyuarakan, “Sebelum persoalan ini mencuat ke permukaan publik, pihaknya pada tanggal 5 Juli 2023 sudah mengikuti rapat bersama pemerintahan desa.
Dalam kesepakatan hasil rapat telah memutuskan untuk membatalkan penjualan tanah di sebelah Timur Masjid AT-ATHAR, Weru, Paciran, Lamongan sebesar Rp. 975 juta. Dengan memberikan kuasa sebagai perwakilan paguyuban nelayan Weru, Paciran, Lamongen, atas nama Saudara Shofwan Asyhuri,” ujarnya.
Bersama sama Ketua Blandongan Rukun Sejahtera, Ketua Blandongan Rukun Santoso, Ketua Blandongan Weru Kembar, Ketua Blandongan Weringgi, Ketua Blandongan Siang Malam, Ketua Blandongan Jariyah. Dalam berita acaranya telah ditandatangani dan bercap stempel atas nama paguyuban nelayan desa Weru, kecamatan Paciran.
Serta mengetahui dan bertandatangan perwakilan tokoh masyarakat, Ketua BPD Weru dan mengetahui Kepala Desa Weru Syaiful Islam bertandatangan cap stampel yang bermaterai Rp. 10 ribu. “Kemudian berlanjut rapat di pendopo kecamatan Paciran tanggal 15 Juli 2023, dihadiri langsung pak Camat Paciran,” ujar Shofwan jebolan aktivis Malang, putra daerah Weru ini.
Karena Kepala Desa Weru tidak kooperatif, terkesan mengabaikan kesepakatan yang telah di tandatangani tersebut. Lanjut Shofwan, maka pada bulan Agustus pihaknya bersama ratusan warga masyarakat nelayan Weringin desa Weru mendatangi kantor desa untuk menagih janji yang sudah tertuang dalam keputusan hasil rapat sebelumnya.
Tidak berhenti sampai di situ, Shofwan juga melakukan upaya hearing dengan DPRD pada komisi yang membidangi dalam persoalan ini. Hearing yang digelar Komisi A-DPRD di Ruang Banggar DPRD Lamongan, tanggal 15 Agustus 2023, pertemuan itu juga menghadirkan dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD), bagian hukum, camat Paciran, dan inspektorat serta paguyuban nelayan, Kepala Desa (Kades) beserta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Weru.
Lahan yang menjadi persoalan, tanah oloran atau tanah timbul, dari sedimentasi, yang mengering. Tanah yang berstatus tanah negara itu diperjualbelikan.
“Kesimpulan dalam hearing bersama Komisi A DPRD Lamongan tersebut bahwa tanah itu bukanlah tanah desa, apalagi tanah kas desa. Tetapi tanah itu adalah tanah yang di kuasai negara atau Tanah Negara,” lanjut Shofwan.
Dari data yang dihimpun, telah beredar video perbincangan di warung makan oleh panitia penjualan tanah bersama Kepala Desa Syaiful Arif usai hearing di gedung DPRD Lamongan. Kepala Desa Syaiful Islam mengatakan, “Hem, ikiloh loh kak Muji wis gelem mangan, entek telong piring ikiloh, loh kak Ri barang iki loh, cah. (Hem, iniloh kakak Muji sudah bisa makan, habis tiga piring iniloh. Loh kakak Ri juga, iniloh, arek-arek).
Wis Alhamdulillah, keputusane berpihak pada kita, dadi statusnya tanah TN (tanah negara), terus engko secepate dikongkon pengajuan permohonan nang BPN”. Wis sementara ngono disek, konco-konco iku nang di kei gantine gak miyang iku piro edang iki nunggu keputusane teko sampean”. Wis suwun-suwun-suwun. Mugo-mugo nang miyang nyalong, wis ngunu ae Assalamu’alaikum…”
“Sudah, Alhamdulillah, keputusan berpihak pada kita, jadi statusnya tanah negara, lalu nanti secepatnya disuruh pengajuan permohonan ke BPN. Sudah, sementara begitu dulu, teman-teman itu segera di kasih gantinya tidak pergi melaut untuk menangkap ikan itu berapa saja ini menunggu keputusan dari anda. Sudah terimakasih-terimakasih-terimakasih. Semoga mencari ikan dapat banyak, sudah begitu saja Assalamu’alaikum…”
Namun demikian tak menyurutkan niat Shofwan Asyhuri yang ditunjuk sebagai perwakilan nelayan Weru untuk menghentikan agar tanah tidak sampai terlegalkan, dirinya kemudian menyampaikan surat ke ATR/BPN Lamongan, perihal Pemberitahuan.
Surat tersebut disampaikan Kepala BPN Kabupaten Lamongan. Bunyi surat tersebut, Dengan ini kami selaku Perwakilan dari Paguyuban Warga Nelayan Desa Weru Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, ingin memberitahukan Kepada Bapak Kepala BPN Kabupaten Lamongan.
Agar supaya memberhentikan dan tidak mau menerima adanya Pengajuan Hak Kepemilikan atas Tanah di Wilayah Pesisir Utara Desa Weru Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, dalam bentuk apapun.
Sebab pada saat ini tanah tersebut merupakan Tanah Negara dan dalam hal ini, (tanah tersebut) masih ada permasalahan dengan Warga Nelayan Desa Weru, terhadap Kepala Desa Weru Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
Demikian Surat Pemberitahuan sekaligus himbauan/permohonan kami selaku Perwakilan Paguyuban Warga Nelayan Desa Weru, agar kiranya di respon dari pihak BPN Kabupaten Lamongan.
Serta kami lampirkan bukti-bukti yang ada, atas perhatianya kami ucapkan terima kasih. Atas nama perwakilan Paguyuban Warga Nelayan desa Weru atas nama Shofwan Asyhuri. Untuk tembusan disampaikan kepada Camat Paciran, Inspektorat, Kabag Hukum Kabupaten Lamongan serta kepada Ketua BPD Weru.
Selanjutnya surat tersebut mendapatkan jawaban dari pihak ATR/BPN Lamongan, yakni Pada hari ini Rabu Tanggal 23 September 2023 Menerima surat pemberitahuan untuk tidak diterbitkan SHM atas tanah yang terletak di desa Weru, kecamatan Paciran, dengan penerima sdr. Mestutik (pihak ATR/BPN), dan bertanda tangan, terangnya.
Shofwan, sebagai perwakilan paguyuban nelayan Weringin Desa Weru, kini berlanjut melakukan laporan dan pengaduan (lapdu) kepada Kejaksaan Negeri Lamongan, tambah dia, nanti tembusannya segera kami sampaikan langsung baik ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga ke Polda Jatim di Surabaya.
“Kami menegaskan, dalam persoalan ini kami meminta pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan tanah negara tersebut dalam hal ini panitia terutama Kepala Desa Syaiful Islam agar secepatnya mengembalikan uang dari hasil penjulan kepada warga selaku pembeli biar persoalan nantinya tidak melebar kemana mana yang menjadikan wilayah desa Weru tidak kondusif, mari kita buat masyarakat desa Weru ini adem, ayem, tentram dan kondusif,” tegasnya.
Ditempat terpisah, Syaiful Islam, Kepala Desa Weru Paciran, saat dimintai tanggapan terkait soal pelaporan dirinya ke Kejaksaan dengan obyek penjualan tanah negara tepatnya di bibir pantai dari Hasil sedimentasi. Kepala Desa Syaiful Islam memberikan tanggapan, “Diikuti saja,” turturnya singkat,.
Penulis : Lilis
Editorial : Budi Santoso