JATIMLAMONGAN

Kejari Lamongan Merespon Pengaduan Penjualan Tanah Negara di Weru Paciran

Lokasi lahan sebelah Timur Masjid Weru, Paciran, yang di jual Kepala Desa Weru, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, (Foto. dok: Lilis)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati memberikan respon soal perkara laporan pengaduan (lapdu) penjualan tanah negara di bibir pantai desa Weru, Kecamatan Paciran, Lamongan.

“Koordinasi dengan Kastel (Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan) ya”, ucapnya kepada Memorandum pada, Senin (2/10/2023).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan MHD Fadly Arby dikonfirmasi terkait laporan oleh perwakilan nelayan desa Weru pihaknya membenarkan, “Ya benar, laporan tersebut sudah masuk ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Lamongan.

Dalam hal ini, sekarang pengaduannya masih kita telaah serta pihak Kejari masih mengkaji perihal pengaduan tersebut.

Setelah itu para pihak terkait akan dihadirkan ke kejaksaan untuk dimintai keterangan, disampaikan Fadly Ardy, setelah dikeluarkan surat perintah dari kajari (Kepala Kejaksaan Negeri), maka kita akan mengundang para pihak untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Angraria Tata Ruang / Badan Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Lamongan melalui Kasubag TU ATR/BPN, Darmawang, menyampaikan pada prinsipnya, kami berterima kasih kepada perwakilan nelayan yang sudah berkirim surat dan narasi surat yang telah di layangkan ke pihak ATR/BPN terlebih dulu, sebelum kita di masukan ke dalam rana konflik.

“Itu kan masalah internal antara penjual dan pembeli kami tidak ikut – ikut dalam hal itu. Sekali lagi terima kasih saya ucapkan sebagai warrning kami. Agar tanah yang belum jelas statusnya oleh pihak ATR/BPN tidak bisa di proses lebih lanjut,” ucap Darmawang, Kasubag TU ATR/BPN Kabupaten Lamongan singkat.

Sementara, Shofwan Asyhuri pelapor yang ditunjuk mewakili paguyuban nelayan Weringin desa Weru, Paciran mengungkapkan, menut dia, “Yaitu…. warga ini selalu menanyakan ke aku, bagaimana perkembangan pengaduan ke kejaksaan kemarin….?

Yang jelas, lanjut Shofwan, bahkan saya dimintak segera melaporkan polisi aja kades weru saiful, sebab di mintak uangnya juga percuma dan tidak akan kembali uang pihak korban, sedangkan tanah yang ada jelas – jelas gak akan timbul sertifikat.

“Tadi sudah saya sampaikan, pokoknya masalah ini akan lanjut, sampek tuntas, apapun rintangan yag saya hadapi, saya akan maju. Sebab posisi saya benar mas,” tutur Shofwan.

Jika langkah pertama ini kok gak ada respon, tambah dia, maka saya akan melangkah yang kedua sebagai kuasa pihak korban untuk memintak uang kembali ke Kades Weru yaitu Saiful Islam, berdasarkan hasil rapat tgl 5 Juli 2023 itu,” tandasnya.

Penulis : Lis
Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button